TPN Yakin Panglima TNI Kawal Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 01 Januari 2024
TPN Yakin Panglima TNI Kawal Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, meyakini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan mengawal kasus dugaan penganiayaan relawan paslon nomor urut 3 oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mengapresiasi Panglima TNI yang memberi respons cepat dengan langsung memerintahkan pemeriksaaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

Baca Juga:

Sambut Tahun Baru dengan Istighasah, Ganjar: Hari Esok Lebih Baik

"Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1).

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat.

"Para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," ujarnya.

Tak hanya itu, Andika juga menilai, para terduga pelaku penganiayaan juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Barang siapa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," imbuhnya.

Baca Juga:

Respons Gibran Soal Oknum TNI Diduga Pukuli Relawan Ganjar


Para teduga pelaku, menurut Andika, juga bisa dijerat Pasal 56 KUHP yang mengatur tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

"Yaitu mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam markas kompi B ini yang melihat mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah," bebernya.

Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

"Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari pemyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan 15 oknum anggota TNI di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali.

Adapun dari tujuh relawan yang menjadi korban, ada dua yang masih dirawat di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah. Keduanya yakni Slamet Andono dan Arif Diva Ramandhani. (Pon)

Baca Juga:

Jenguk Relawan Korban Penganiayaan, Ganjar Ingatkan Tidak Main Hakim Sendiri

#Jenderal Andika Perkasa #TNI #Panglima TNI #Ganjar Pranowo #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro
Diminta tanya langsung ke Panglima TNI Agus Subiyanto.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro
Indonesia
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Presiden RI, Prabowo Subianto, akhirnya bukan suara soal 17+8 tuntutan rakyat. Ia mendukung tim investigasi independen, tetap menolak menarik TNI dari pengamanan sipil.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, konten-konten menyesatkan itu sengaja digoreng untuk mendiskreditkan TNI sekaligus memecah belah soliditas TNI dan Polri.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Indonesia
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membantah informasi yang menyebutkan anggota TNI terlibat dalam aksi demonstrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Berita
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
TNI memastikan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Mayor SS, yang ‘hampir’ terciduk saat demo rusuh beberapa waktu lalu bukan provokator.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
Indonesia
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Pelaku Pratu TB sempat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Bagikan