TPN Yakin Panglima TNI Kawal Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 01 Januari 2024
TPN Yakin Panglima TNI Kawal Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, meyakini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan mengawal kasus dugaan penganiayaan relawan paslon nomor urut 3 oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, mengapresiasi Panglima TNI yang memberi respons cepat dengan langsung memerintahkan pemeriksaaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

Baca Juga:

Sambut Tahun Baru dengan Istighasah, Ganjar: Hari Esok Lebih Baik

"Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/1).

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat.

"Para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," ujarnya.

Tak hanya itu, Andika juga menilai, para terduga pelaku penganiayaan juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Barang siapa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," imbuhnya.

Baca Juga:

Respons Gibran Soal Oknum TNI Diduga Pukuli Relawan Ganjar


Para teduga pelaku, menurut Andika, juga bisa dijerat Pasal 56 KUHP yang mengatur tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.

"Yaitu mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam markas kompi B ini yang melihat mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah," bebernya.

Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

"Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari pemyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan 15 oknum anggota TNI di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali.

Adapun dari tujuh relawan yang menjadi korban, ada dua yang masih dirawat di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah. Keduanya yakni Slamet Andono dan Arif Diva Ramandhani. (Pon)

Baca Juga:

Jenguk Relawan Korban Penganiayaan, Ganjar Ingatkan Tidak Main Hakim Sendiri

#Jenderal Andika Perkasa #TNI #Panglima TNI #Ganjar Pranowo #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Tema utama Study Visit ini adalah 'Strategi Pembangunan Kekuatan Penerbangan TNI Angkatan Laut dalam Melaksanakan Tugas Mengamankan dan Menegakkan Kedaulatan dalam Perspektif Peperangan Asimetris."
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Indonesia
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Mahasiswa juga mendapatkan tour facility di Pangkalan Udara AL Juanda
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Penjagaan Provost TNI disebut-sebut dilakukan usai rumah Menkeu Purbaya diteror karena kejujurannya memberantas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Indonesia
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
Marsda Wahyu lahir pada 16 September 1971
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
Indonesia
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Jajaran TNI terjun langsung untuk menggiring Badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dalam proses pengumpulan sperma dan ovum
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Bagikan