Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

TPN Ganjar - Mahfud Minta Debat Libatkan Penonton

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Desember 2023
TPN Ganjar - Mahfud Minta Debat Libatkan Penonton

Suasana foto bersama usai pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPU menetapkan ada lima sesi debat tiga pasangan calon selama masa kampanye Pilpres 2024 yang berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Lima acara debat itu berlangsung pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Direktur Eksekutif Direktorat Komunikasi Informasi dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Y. Tomi Aryanto, memandang debat dengan format town hall bisa lebih efektif menguji visi-misi atau gagasan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:

Timses Dampingi Capres-Cawapres saat Debat Dibatasi Maksimal 50 Orang

"Kenapa kami mengusulkan format yang memberikan kesempatan untuk audiens itu berinteraksi? Karena supaya apa yang menjadi buah pikiran dari calon-calon (pemimpin) ini juga diuji di tempat," kata Tomi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12).

Tomi mengingatkan, debat capres-cawapres merupakan sarana yang tepat untuk mengungkap gagasan setiap paslon. Masyarakat juga harus mengetahui isi pikiran dari setiap paslon dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu, TPN mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menerapkan format town hall.

Konsep town hall pada dasarnya memberikan kesempatan kepada audiens atau penonton untuk mengajukan pertanyaan kepada capres-cawapres. Format tersebut dinilai lebih menarik dibanding format podium yang pernah diterapkan pada Pilpres 2019.

Tomi tidak memungkiri bahwa visi-misi yang ditawarkan setiap paslon memang mempunyai keunggulan. Namun, mengingatkan penyusunan visi-misi paslon turut melibatkan tim pemenangan masing-masing. Mengingat hal tersebut, maka masyarakat perlu menguji penguasaan dan pemahaman capres-cawapres terhadap visi-misinya masing-masing.

"Jangan-jangan kalau kita uji dia (paslon capres-cawapres) dengan visi-misi yang disusun oleh timnya sendiri, dia tidak tahu. Atau dia mungkin malah tidak pernah baca atau sebenarnya tidak peduli dengan itu. Nah, itu yang tidak kita inginkan," kata Tomi.

KPU memutuskan seluruh kegiatan debat akan disiarkan secara langsung di sejumlah televisi (TV) nasional dan kanal-kanal media elektronik lainnya. Selain itu, setiap debat akan diisi oleh dua moderator.

Baca Juga:

Saat Debat Cawapres, Capres Hanya Mendampingi dan Dilarang Ikut Berbicara

#Debat Capres-cawapres #Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan