TPN Akui Pernyataan Jokowi Jadi Pertimbangan Mahfud Mundur dari Kabinet

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 31 Januari 2024
TPN Akui Pernyataan Jokowi Jadi Pertimbangan Mahfud Mundur dari Kabinet

Arsip - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam salah satu tujuannya disebut untuk memberikan kritik moral terhadap kontestan lain yang juga menduduki posisi pejabat negara.

Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, mengatakan mundurnya Mahfud untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan antara posisi cawapres dengan jabatan menteri.

"Ini merupakan kritik moral, protes moral terhadap apa yang kita lihat dari hari ke hari," kata Karaniya dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Baca Juga:

Tanggapi Rencana Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Jokowi: Itu Hak

Menurut Karaniya, aparat dan fasilitas negara telah disalahgunakan secara terbuka, sangat telanjang, dan sangat terang benderang, untuk mendukung pasangan capres dan cawapres tertentu.

Karaniya menambahkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye juga menjadi pertimbangan Mahfud untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

"Pada saat aparat, fasilitas, dan kekuasaan itu boleh digunakan untuk memihak salah satu paslon tertentu, dengan demikian maka pilar dari jurdil (jujur dan adil) itu runtuh," ujarnya.

Baca Juga:

Mundurnya Mahfud Dinilai sebagai Langkah Berani

Lebih jauh, Karaniya berpendapat, pernyataan Jokowi tersebut membuat Pemilu 2024 yang adil dan transparan akan menjadi bias. "Prof Mahfud masih punya satu kekuatan yang jauh lebih besar dari kekuatan aparat, kekuasaan, dan fasilitas yang luar biasa besar," pungkasnya.

Selain Mahfud, tiga kandidat lain yang akan berlaga di Pilpres 2024 juga masih menjabat. Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat Wakil Ketua DPR RI. Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga masih menjabat. Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran masih duduk di kursi Wali Kota Solo. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD Pamit Mundur, Begini Reaksi Jokowi

#Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan