Tom Lembong Sakit Panas Suhu di Atas 38 Derajat, Sidang Korupsi Impor Gula Ditunda
Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal
MerahPutih.com - Pengadilan memutuskan menunda sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) lantaran terdakwa sakit.
Majelis hakim memutus menunda sidang setelah mendapat kabar terdakwa sakit dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini," kata JPU Sigit Sambodo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5).
Atas informasi JPU itu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika akhirnya memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini ditunda hingga Senin dua pekan lagi pada 2 Juni mendatang.
Baca juga:
Takut Pengaruhi Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Tom Lembong Dilarang Disiarkan Langsung
Untuk diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian, ataupun rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal dilansir dari Antara, terdakwa Tom Lembong mengetahui perusahaan tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya merupakan perusahaan gula rafinasi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat