Tom Lembong Banding Vonis 4.5 Tahun Bui, Selasa Besok Didaftarkan
Momen Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tipikor
MerahPutih.com - Kubu Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Advokat Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong menyatakan upaya banding itu akan resmi didaftarkan pada Selasa 22 Juli esok
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).
Baca juga:
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong, yakni tentang tidak adanya mens rea (niat jahat) sebagai dasar kejanggalan bagi kubunya mengaju banding.
Ari menambahkan vonis ini akan menimbulkan rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat. Apalagi jika dihadapkan pada kondisi tertentu yang membutuhkan keputusan cepat dan penting.
"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis, yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," tandas kuasa hukum.
Baca juga:
Hakim Nilai Tom Lembong Kedepankan Ekonomi Kapitalis Ketimbang Pancasila
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat 18 Juli pekan lalu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi