Tolak Uji Materi PT, Pengamat: Logika MK Kacau

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 11 Januari 2018
Tolak Uji Materi PT, Pengamat: Logika MK Kacau

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 No 7/2017 tentang Pemilu. MK beralasan dengan Presidential Threshold (PT) yang diatur dalam pasal tersebut akan lebih menguatkan sistem.

Menyikapi putusan MK, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai cara berpikir MK tidak tepat alias kacau.

Alasannya, kacau karena MK mengacu pada hasil Pileg 2014 lalu yang sudah kedaluwarsa.

"Sementara Pemilu 2019 dilaksanakan serentak di mana hasil pileg dan pilpres diketahui pada hari yang bersamaan. Itu artinya PT 20 persen mestinya tak berlaku dan semua parpol yang ikut pemilu bisa nyalonin presiden," kata Adi melalui keterangan persnya, Kamis (11/1).

Kedua, kata Pengamat Politik Alumnus UIN Jakarta ini, jika logika PT 20 persen untuk memperkuat sistem presidensialisme, sejauh ini siapa pun presidennya, pemerintahannya dijamin berjalan stabil karena bangunan koalisi yang cair.

"Misalnya SBY saat Pilpres 2004 hanya didudukung beberapa partai kecil. Dan setelah SBY menang, partai lain berdatangan menjadi bagian dari pemerintahan SBY," ujarnya.

Begitu juga ketika Jokowi menang, kekhawatiran bakal gaduh karana mayoritas parlemen dikuasai oposisi tidak terbukti.

"Nyatanya, banyak parpol oposisi nyeberang ke Jokowi. Sebab itu, memperkuat sistem presidensialisme tak harus dengan PT 20 persen karena koalisi yang bersifat cair," imbuhnya.

Ketiga, lanjut dia, putusan MK ini jelas menghambat calon-calon potensial yang memiliki kapasitas memadai untuk ikut Pilpres 2019.

"Kenapa gak sekalian 50 persen saja PT nya biar kuat sekali sistem presidensialismenya," tandas dia. (Fdi)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan