Tolak Uji Materi PT, Pengamat: Logika MK Kacau
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12). (ANTARA/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 No 7/2017 tentang Pemilu. MK beralasan dengan Presidential Threshold (PT) yang diatur dalam pasal tersebut akan lebih menguatkan sistem.
Menyikapi putusan MK, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai cara berpikir MK tidak tepat alias kacau.
Alasannya, kacau karena MK mengacu pada hasil Pileg 2014 lalu yang sudah kedaluwarsa.
"Sementara Pemilu 2019 dilaksanakan serentak di mana hasil pileg dan pilpres diketahui pada hari yang bersamaan. Itu artinya PT 20 persen mestinya tak berlaku dan semua parpol yang ikut pemilu bisa nyalonin presiden," kata Adi melalui keterangan persnya, Kamis (11/1).
Kedua, kata Pengamat Politik Alumnus UIN Jakarta ini, jika logika PT 20 persen untuk memperkuat sistem presidensialisme, sejauh ini siapa pun presidennya, pemerintahannya dijamin berjalan stabil karena bangunan koalisi yang cair.
"Misalnya SBY saat Pilpres 2004 hanya didudukung beberapa partai kecil. Dan setelah SBY menang, partai lain berdatangan menjadi bagian dari pemerintahan SBY," ujarnya.
Begitu juga ketika Jokowi menang, kekhawatiran bakal gaduh karana mayoritas parlemen dikuasai oposisi tidak terbukti.
"Nyatanya, banyak parpol oposisi nyeberang ke Jokowi. Sebab itu, memperkuat sistem presidensialisme tak harus dengan PT 20 persen karena koalisi yang bersifat cair," imbuhnya.
Ketiga, lanjut dia, putusan MK ini jelas menghambat calon-calon potensial yang memiliki kapasitas memadai untuk ikut Pilpres 2019.
"Kenapa gak sekalian 50 persen saja PT nya biar kuat sekali sistem presidensialismenya," tandas dia. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh