Tolak Pengangkatan Pahlawan, Kontras Beberkan Kesalahan Soeharto

Suasana jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto" di Kantor Kontras, Jl. Kramat II No. 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5). (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Nasional - Kontras menyebutkan kesalahan-kesalahan Soeharto selama menjabat menjadi Presiden. Hal tersebut sebagai penolakan Kontras terhadap pengangkatan Presiden kedua Indonesia itu menjadi Pahlawan Nasional.
Kepala Devisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) Ferry Kusuma mengatakan, Soeharto tidak pernah dipidana bukan karena terbukti tidak bersalah, tapi dideponir karena kondisi kesehatan yang memburuk.
"Namun tidak hanya menghilangkan fakta adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang beliau praktikkan selama 30 tahun, sebagaimana disebutkan dalam TAP MPR XI/1998 yang mendorong dilakukannya pengadilan bagi Soeharto dan kroninya," ujar Ferry saat jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto," di kantor Kontras, Jalan Kramat II No 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
Ferry menambahkan, karena dengan situasi di mana negara absen dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa Rezim Soeharto, pemberian gelar Pahlawan terhadap Soeharto oleh Presiden Joko Widodo dapat memberikan pemutihan atau amesti.
Berikut ini daftar pelanggaran HAM oleh Soeharto yang dirilis Kontras;
1. Kasus Tanjung Priok (1984)
2. Daerah Operasional Militer (DOM) Aceh (1989-1998)
3. Penembakan Misterius (Petrus) (1981-1984)
4. Kasus Talangsari, Lampung (1989)
5. Kasus Pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993)
6. Pembredelan Media Cetak (1994)
7. Penyerangan Kantor DPP PDI, (27 Juli 1996)
8. Penculikan aktivis pro-demokrasi (Februari-Maret 1998)
9. Tragedi Trisakti (12 Mei 1998)
10. Kerusuhan Mei 1998 (13-15 Mei 1998)
Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
1. Perampasan tanah rakyat Kedung Ombo (1985-1989)
2. Perampasan tanah rakyat atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
3. Kasus Perampasan tanah masyarakat ada Dongi Sulawesi Selatan untuk Perusahaan Nikel
4. Perampasan dan penggusuran rumah warga Bulukumba oleh PT Lonsum
5. Kasus Pencemaran dan kekearasan yang dilakukan oleh Indorayon di Porsea Sumatera Utara
6. Kasus pembakaran rumah warga, kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT Kelian Equal Mining di Kalimantan Timur
7. Korupsi menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 yayasan yang diketuai Soeharto, sperti Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi karya Bakti (Dakab), dll. (Abi)
BACA JUGA:
- Kontras Layangkan Surat Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto
- Gelar Pahlawan Soeharto Mengkhianati Cita-cita Reformasi
- KontraS Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
- Kontras: Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto Harus Ditolak
- Gema Demokrasi Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Bagikan
Berita Terkait
Wamensos Sebut Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto Ada di Istana

Pro-Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Wamensos: Masih Dikaji TP2GP

Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel

KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM

KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi

Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS

Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Meningkat di 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf
