Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tolak Pengangkatan Pahlawan, Kontras Beberkan Kesalahan Soeharto

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 25 Mei 2016
Tolak Pengangkatan Pahlawan, Kontras Beberkan Kesalahan Soeharto

Suasana jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto" di Kantor Kontras, Jl. Kramat II No. 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5). (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kontras menyebutkan kesalahan-kesalahan Soeharto selama menjabat menjadi Presiden. Hal tersebut sebagai penolakan Kontras terhadap pengangkatan Presiden kedua Indonesia itu menjadi Pahlawan Nasional.

Kepala Devisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras)  Ferry Kusuma mengatakan, Soeharto tidak pernah dipidana bukan karena terbukti tidak bersalah, tapi dideponir karena kondisi kesehatan yang memburuk.

"Namun tidak hanya menghilangkan fakta adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang beliau praktikkan selama 30 tahun, sebagaimana disebutkan dalam TAP MPR XI/1998 yang mendorong dilakukannya pengadilan bagi Soeharto dan kroninya," ujar Ferry saat jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto," di kantor Kontras, Jalan Kramat II No 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Ferry menambahkan, karena dengan situasi di mana negara absen dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa Rezim Soeharto, pemberian gelar Pahlawan terhadap Soeharto oleh Presiden Joko Widodo dapat memberikan pemutihan atau amesti.

Berikut ini daftar pelanggaran HAM oleh Soeharto yang dirilis Kontras;

1. Kasus Tanjung Priok (1984)
2. Daerah Operasional Militer (DOM) Aceh (1989-1998)
3. Penembakan Misterius (Petrus) (1981-1984)
4. Kasus Talangsari, Lampung (1989)
5. Kasus Pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993)
6. Pembredelan Media Cetak (1994)
7. Penyerangan Kantor DPP PDI, (27 Juli 1996)
8. Penculikan aktivis pro-demokrasi (Februari-Maret 1998)
9. Tragedi Trisakti (12 Mei 1998)
10. Kerusuhan Mei 1998 (13-15 Mei 1998)

Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

1. Perampasan tanah rakyat Kedung Ombo (1985-1989)
2. Perampasan tanah rakyat atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
3. Kasus Perampasan tanah masyarakat ada Dongi Sulawesi Selatan untuk Perusahaan Nikel
4. Perampasan dan penggusuran rumah warga Bulukumba oleh PT Lonsum
5. Kasus Pencemaran dan kekearasan yang dilakukan oleh Indorayon di Porsea Sumatera Utara
6. Kasus pembakaran rumah warga, kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT Kelian Equal Mining di Kalimantan Timur
7. Korupsi menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 yayasan yang diketuai Soeharto, sperti Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi karya Bakti (Dakab), dll. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kontras Layangkan Surat Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto
  2. Gelar Pahlawan Soeharto Mengkhianati Cita-cita Reformasi
  3. KontraS Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
  4. Kontras: Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto Harus Ditolak
  5. Gema Demokrasi Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
#Gelar Pahlawan Soeharto #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan