Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Meningkat di 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 21 Oktober 2022
Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Meningkat di 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf

Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (19/10). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga tahun sudah Presiden Joko Widodo dibantu Ma'ruf Amin bekerja untuk periode kedua pemerintahannya.

Namun, selama tiga tahun, kondisi pengakan hukum di era pemerintahan saat ini dinilai belum maksimal.

Baca Juga:

Kualitas SDM Masih Kalah Saing dengan Infrastruktur di 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fitri Maulidiyanti menilai, janji Jokowi melakukan reformasi Polri demi meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri juga dianggap belum berhasil.

Ia menilai, reformasi Polri yang mendesak tak kunjung ditunaikan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

Padahal, lanjut Fatia, tindakan oknum Kepolisian berupa kekerasan dan pelanggaran telah berimplikasi pada kerugian di masyarakat.

"Anggota di lapangan berpotensi kerap melakukan pelanggaran," katanya yang dikutip di Jakarta, Jumat (21/10).

Kontras juga menilai, ruang kebebasan sipil terus menyempit dalam tiga tahun pemerintahan Jokowi-Maruf.

Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga dugaan kriminalisasi oleh pejabat negara.

"Kami menilai bahwa eskalasi menyempitnya ruang kebebasan sipil terus terjadi ditunjukkan dengan penggunaan UU ITE hingga kriminalisasi oleh pejabat negara," ucap Fatia.

Baca Juga:

Usung Anies, NasDem Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga 2024

Bahkan, ia menyebut, represi terus menerus dilanjutkan terhadap mereka yang kritis baik dalam ranah publik ataupun digital, bahkan aktornya tidak hanya berasal dari aparat.

"Begitupun serangan dan kriminalisasi terhadap Pembela HAM semakin membuat mereka dalam kerentanan," ungkap Fatia.

Fatia juga menilai, Jokowi tak kunjung berhasil menyelesaikan situasi kemanusiaan di Papua.

"Situasi di Papua kian memburuk dengan pemaksaan kepentingan dan berlanjutnya eskalasi kekerasan," imbuh dia.

Alih-alih membuka dialog, lanjut Fatia, pemerintah justru menempuh jalan represi saat terjadi penolakan terhadap RUU Otsus Papua dan RUU DOB.

"Pendekatan keamanan seperti ini tentu harus dihentikan," tutup Fatia.

Kontras pun mendesak Jokowi segera memperbaiki kinerja pemerintahannya dalam segi penegakan hukum.

Salah satunya mereformasi kultur penegak hukum hingga meninggalkan pendekatan represif dalam melakukan penertiban. (Knu)

Baca Juga:

PAN Pastikan Zulkifli Hasan Masuk Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin

#Jokowi-Ma'ruf Amin #Presiden Joko Widodo #Ma'ruf Amin #Wapres Ma'ruf Amin #Kontras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Industri F&B RI Tumbuh 8 Persen, 1.200 Supplier Global Berebut Pasar Indonesia
Pendiri dan Direktur Utama Huamo Group, Wang Guo Ping, menambahkan bahwa pameran ini berfungsi sebagai jembatan perdagangan dua arah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Industri F&B RI Tumbuh 8 Persen, 1.200 Supplier Global Berebut Pasar Indonesia
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Bagikan