Tolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2017
Tolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap MK

Wahyudi Ja'far (tengah). (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keterlibatan sejumlah organisasi pegiat HAM menjadi pihak terkait langsung dalam sidang uji materi Perppu Ormas.

Peneliti Lembaga Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Ja'far mengatakan merujuk pada pentingnya proses pengujian Perppu Ormas terhadap masa dapan kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Maka, para pemohon pihak terakait yang merupakan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi di Indonesia merasa perlu terlibat dalam proses sidang.

"Sebab objek perkara dalam pengujian Perppu ini kan memiliki dampak secara langsung terhadap para pemohon pihak terkait," ujar Wahyudi saat dijumpai di YLBHI Jakarta, Senin (2/10).

Alasannya, merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Ormas, organisasi yang berbadan hukum atau yayasan dan perkumpulan adalah bagian dari ormas yang tunduk pada UU Ormas, sekaligus juga Perppu Ormas sebagai perubahannya.

"Oleh karenanya, putusan MK nantinya dalam pengujian ini memiliki dampak yang langsung bagi eksistensi dan masa depan para pamohon pihak terkait," terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, seharusnya MK memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi semua pihak untuk didengar keterangannya, bukan membatasi dengan alasan sudah terlalu banyak pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Sayangnya, MK melupakan pentingnya pembahasan yang seharusnya mengakomodasi banyak pihak," ucap dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi Perppu.

Adapun sejumlah organisasi yang ikut mengajukan di antaranya adalah YLBHI, Parludem, WALHI. lmparsial, ELSAM, Kontras, KPA, HRWG, dan KPBI. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Perppu Ormas Perlu Dibahas Karena Bertentangan Dengan Prinsip Hukum

#Perppu Ormas #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan