Tolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap MK
Wahyudi Ja'far (tengah). (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keterlibatan sejumlah organisasi pegiat HAM menjadi pihak terkait langsung dalam sidang uji materi Perppu Ormas.
Peneliti Lembaga Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Ja'far mengatakan merujuk pada pentingnya proses pengujian Perppu Ormas terhadap masa dapan kebebasan berserikat dan berorganisasi.
Maka, para pemohon pihak terakait yang merupakan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi di Indonesia merasa perlu terlibat dalam proses sidang.
"Sebab objek perkara dalam pengujian Perppu ini kan memiliki dampak secara langsung terhadap para pemohon pihak terkait," ujar Wahyudi saat dijumpai di YLBHI Jakarta, Senin (2/10).
Alasannya, merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Ormas, organisasi yang berbadan hukum atau yayasan dan perkumpulan adalah bagian dari ormas yang tunduk pada UU Ormas, sekaligus juga Perppu Ormas sebagai perubahannya.
"Oleh karenanya, putusan MK nantinya dalam pengujian ini memiliki dampak yang langsung bagi eksistensi dan masa depan para pamohon pihak terkait," terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, seharusnya MK memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi semua pihak untuk didengar keterangannya, bukan membatasi dengan alasan sudah terlalu banyak pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Sayangnya, MK melupakan pentingnya pembahasan yang seharusnya mengakomodasi banyak pihak," ucap dia.
Sebelumnya, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi Perppu.
Adapun sejumlah organisasi yang ikut mengajukan di antaranya adalah YLBHI, Parludem, WALHI. lmparsial, ELSAM, Kontras, KPA, HRWG, dan KPBI. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Perppu Ormas Perlu Dibahas Karena Bertentangan Dengan Prinsip Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan