Tolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2017
Tolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap MK

Wahyudi Ja'far (tengah). (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keterlibatan sejumlah organisasi pegiat HAM menjadi pihak terkait langsung dalam sidang uji materi Perppu Ormas.

Peneliti Lembaga Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Ja'far mengatakan merujuk pada pentingnya proses pengujian Perppu Ormas terhadap masa dapan kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Maka, para pemohon pihak terakait yang merupakan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi di Indonesia merasa perlu terlibat dalam proses sidang.

"Sebab objek perkara dalam pengujian Perppu ini kan memiliki dampak secara langsung terhadap para pemohon pihak terkait," ujar Wahyudi saat dijumpai di YLBHI Jakarta, Senin (2/10).

Alasannya, merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Ormas, organisasi yang berbadan hukum atau yayasan dan perkumpulan adalah bagian dari ormas yang tunduk pada UU Ormas, sekaligus juga Perppu Ormas sebagai perubahannya.

"Oleh karenanya, putusan MK nantinya dalam pengujian ini memiliki dampak yang langsung bagi eksistensi dan masa depan para pamohon pihak terkait," terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, seharusnya MK memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi semua pihak untuk didengar keterangannya, bukan membatasi dengan alasan sudah terlalu banyak pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Sayangnya, MK melupakan pentingnya pembahasan yang seharusnya mengakomodasi banyak pihak," ucap dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi Perppu.

Adapun sejumlah organisasi yang ikut mengajukan di antaranya adalah YLBHI, Parludem, WALHI. lmparsial, ELSAM, Kontras, KPA, HRWG, dan KPBI. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Perppu Ormas Perlu Dibahas Karena Bertentangan Dengan Prinsip Hukum

#Perppu Ormas #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan