Tolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2017
Tolak Jadi Pihak Terkait, Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap MK

Wahyudi Ja'far (tengah). (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keterlibatan sejumlah organisasi pegiat HAM menjadi pihak terkait langsung dalam sidang uji materi Perppu Ormas.

Peneliti Lembaga Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Ja'far mengatakan merujuk pada pentingnya proses pengujian Perppu Ormas terhadap masa dapan kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Maka, para pemohon pihak terakait yang merupakan organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif dalam upaya mendorong hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi di Indonesia merasa perlu terlibat dalam proses sidang.

"Sebab objek perkara dalam pengujian Perppu ini kan memiliki dampak secara langsung terhadap para pemohon pihak terkait," ujar Wahyudi saat dijumpai di YLBHI Jakarta, Senin (2/10).

Alasannya, merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Ormas, organisasi yang berbadan hukum atau yayasan dan perkumpulan adalah bagian dari ormas yang tunduk pada UU Ormas, sekaligus juga Perppu Ormas sebagai perubahannya.

"Oleh karenanya, putusan MK nantinya dalam pengujian ini memiliki dampak yang langsung bagi eksistensi dan masa depan para pamohon pihak terkait," terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, seharusnya MK memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi semua pihak untuk didengar keterangannya, bukan membatasi dengan alasan sudah terlalu banyak pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Sayangnya, MK melupakan pentingnya pembahasan yang seharusnya mengakomodasi banyak pihak," ucap dia.

Sebelumnya, MK menolak permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi Perppu.

Adapun sejumlah organisasi yang ikut mengajukan di antaranya adalah YLBHI, Parludem, WALHI. lmparsial, ELSAM, Kontras, KPA, HRWG, dan KPBI. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Perppu Ormas Perlu Dibahas Karena Bertentangan Dengan Prinsip Hukum

#Perppu Ormas #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Bagikan