Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 22 Juli 2024
Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Ilustrasi kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakart. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menolak rencana kendaraan bermotor wajib asuransi di tahun depan. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.

Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas.

"Artinya, tidak sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Jadi, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin dengan asuransi," kata Suryadi dalam keterangannya Senin (22/7).

Baca juga:

Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi

Oleh karena itu, Suryadi menyebut dapat dikatakan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif dan rehabilitatif kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tapi belum mencakup tindakan promotif dan preventifnya. Jika memang Pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, Suryadi mendorong agar merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Revisi UU LLAJ sebenarnya telah lama dibahas di Komisi V, tapi Baleg (Badan Legislasi) DPR menghapusnya begitu saja dari Prolegnas Prioritas 2023. "Padahal RUU ini telah mendapatkan berbagai masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan beberapa asosiasi," ujarnya.

Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan Pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif. Ia tak ingin kebijakan itu malah membebani masyarakat dengan asuransi.

"Apalagi alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain," imbuhnya.

Baca juga:

Produsen Kendaraan Diminta Tahan Harga Jual

Selain itu, Suryadi mengungkapkan masyarakat masih banyak yang menunggak. Data Korlantas Polri tahun 2022, sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun.

Ia menduga persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya.

"Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Karena kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa," bebernya.

Kemudian, Suryadi menyebut asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR. Hal ini tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

"Oleh karena itu, jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka Pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut," pungkasnya.

Baca juga:

Kemenhub Masih Kaji Pembatasan Umur Kendaraan

Diketahui, kebijakan ini diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A. Pada pasal tersebut ayat (1), disebutkan bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Pada ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib tersebut dan membayar Preminya.

Sedangkan pada Pasal 339 ayat (1), disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, atau pada Januari 2025 nanti. (Pon)

#Asuransi Kendaraan Bermotor #PKS #Komisi V DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
DPR Dukung Rel Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta KAI Jangan Abaikan Jalur Lama
DPR mendukung pembangunan jalur kereta api Banda Aceh-Bandar Lampung. KAI pun diminta tak mengabaikan jalur lama.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
DPR Dukung Rel Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta KAI Jangan Abaikan Jalur Lama
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
DPR mendesak pembangunan flyover Bekasi dipercepat, setelah tragedi KRL vs KA Argo Bromo Anggrek.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL, DPR Dorong Pembangunan Flyover Bekasi tak Bisa Ditunda
Indonesia
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, DPR Minta Investigasi Total
Tragedi bus ALS vs truk tangki BBM di Muratara menewaskan 16 orang. DPR pun meminta KNKT untuk segera melakukan investigasi total.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara, DPR Minta Investigasi Total
Indonesia
DPR Minta Publik tak Berspekulasi soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Tunggu Hasil KNKT
Komisi V DPR meminta publik tidak berspekulasi soal kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Penyebab kecelakaan harus menunggu investigasi KNKT.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
DPR Minta Publik tak Berspekulasi soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Tunggu Hasil KNKT
Indonesia
DPR Desak KAI Integrasikan Pusat Kendali Komunikasi Kereta Pasca-Tabrakan Bekasi
DPR RI desak KAI integrasikan pusat kendali komunikasi kereta pasca tragedi Bekasi Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
DPR Desak KAI Integrasikan Pusat Kendali Komunikasi Kereta Pasca-Tabrakan Bekasi
Indonesia
Komisi V DPR Petakan 2 Masalah Utama di Balik Tragedi Tabrakan KA Bekasi
DPR RI menyoroti dua masalah utama tragedi tabrakan KA Bekasi Timur: perlintasan sebidang dan sistem persinyalan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Komisi V DPR Petakan 2 Masalah Utama di Balik Tragedi Tabrakan KA Bekasi
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Total Taksi Green SM Usai Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
DPR mendesak evaluasi total Taksi Green SM setelah terlibat kecelakaan di Bekasi Timur. Rekam jejak insiden berulang jadi sorotan, Kemenhub diminta lakukan audit menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Evaluasi Total Taksi Green SM Usai Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Komisi V DPR Soroti Pintu Perlintasan Manual dan Masalah Sinyal di Tabrakan Kereta Bekasi
Tragedi tabrakan yang menewaskan 15 orang di Bekasi Timur menjadi alarm keras bagi keselamatan transportasi kereta api di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Komisi V DPR Soroti Pintu Perlintasan Manual dan Masalah Sinyal di Tabrakan Kereta Bekasi
Bagikan