Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ


Ilustrasi kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakart. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menolak rencana kendaraan bermotor wajib asuransi di tahun depan. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.
Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas.
"Artinya, tidak sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Jadi, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin dengan asuransi," kata Suryadi dalam keterangannya Senin (22/7).
Baca juga:
Oleh karena itu, Suryadi menyebut dapat dikatakan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif dan rehabilitatif kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tapi belum mencakup tindakan promotif dan preventifnya. Jika memang Pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, Suryadi mendorong agar merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Revisi UU LLAJ sebenarnya telah lama dibahas di Komisi V, tapi Baleg (Badan Legislasi) DPR menghapusnya begitu saja dari Prolegnas Prioritas 2023. "Padahal RUU ini telah mendapatkan berbagai masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan beberapa asosiasi," ujarnya.
Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan Pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif. Ia tak ingin kebijakan itu malah membebani masyarakat dengan asuransi.
"Apalagi alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain," imbuhnya.
Baca juga:
Selain itu, Suryadi mengungkapkan masyarakat masih banyak yang menunggak. Data Korlantas Polri tahun 2022, sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun.
Ia menduga persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya.
"Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Karena kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa," bebernya.
Kemudian, Suryadi menyebut asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR. Hal ini tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).
"Oleh karena itu, jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka Pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Diketahui, kebijakan ini diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A. Pada pasal tersebut ayat (1), disebutkan bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Pada ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib tersebut dan membayar Preminya.
Sedangkan pada Pasal 339 ayat (1), disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, atau pada Januari 2025 nanti. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi V DPR Minta Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Kerusuhan Segera Diperbaiki

Demi Percepat Pembangunan, Komisi V DPR Usulkan Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Prabowo Lantik Kepala Otorita Pantura, Komisi V DPR: Tugas dan Kewenangannya Harus Jelas

Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat

Kecelakaan Kapal Terus Berulang, DPR Desak Evaluasi SOP Pelayaran di Indonesia
