Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 22 Juli 2024
Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Ilustrasi kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakart. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menolak rencana kendaraan bermotor wajib asuransi di tahun depan. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.

Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas.

"Artinya, tidak sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Jadi, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin dengan asuransi," kata Suryadi dalam keterangannya Senin (22/7).

Baca juga:

Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi

Oleh karena itu, Suryadi menyebut dapat dikatakan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif dan rehabilitatif kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tapi belum mencakup tindakan promotif dan preventifnya. Jika memang Pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, Suryadi mendorong agar merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Revisi UU LLAJ sebenarnya telah lama dibahas di Komisi V, tapi Baleg (Badan Legislasi) DPR menghapusnya begitu saja dari Prolegnas Prioritas 2023. "Padahal RUU ini telah mendapatkan berbagai masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan beberapa asosiasi," ujarnya.

Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan Pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif. Ia tak ingin kebijakan itu malah membebani masyarakat dengan asuransi.

"Apalagi alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain," imbuhnya.

Baca juga:

Produsen Kendaraan Diminta Tahan Harga Jual

Selain itu, Suryadi mengungkapkan masyarakat masih banyak yang menunggak. Data Korlantas Polri tahun 2022, sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun.

Ia menduga persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya.

"Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Karena kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa," bebernya.

Kemudian, Suryadi menyebut asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR. Hal ini tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

"Oleh karena itu, jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka Pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut," pungkasnya.

Baca juga:

Kemenhub Masih Kaji Pembatasan Umur Kendaraan

Diketahui, kebijakan ini diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A. Pada pasal tersebut ayat (1), disebutkan bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Pada ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib tersebut dan membayar Preminya.

Sedangkan pada Pasal 339 ayat (1), disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, atau pada Januari 2025 nanti. (Pon)

#Asuransi Kendaraan Bermotor #PKS #Komisi V DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
BPS mencatat angka pernikahan di Indonesia terus menurun dan terendah dalam satu dekade. PKS soroti faktor ekonomi dan perubahan sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
Indonesia
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api
Banjir menggenangi rel kereta di Pekalongan. Komisi V DPR pun mengingatkan soal rentannya infrastruktur kereta api di Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api
Indonesia
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki dasar konstitusional dan dinilai demokratis. ?
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Indonesia
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Harga tiket pesawat domestik kembali disorot. DPR menilai mahalnya tiket dipicu PPN, avtur, dan bea masuk suku cadang, serta mendesak reformasi kebijakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Indonesia
7 Jembatan di Aceh Kritis Pascabencana, Komisi V DPR Desak Pemerintah Bangun Ulang
Tujuh jembatan di Aceh kritis pascabencana. Komisi V DPR pun mendesak pemerintah untuk segera membangun ulang jembatan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
7 Jembatan di Aceh Kritis Pascabencana, Komisi V DPR Desak Pemerintah Bangun Ulang
Indonesia
Krisis Air Bersih Pascabencana Aceh-Sumatra, Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan mendesak pemerintah mempercepat penyaluran air bersih bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Krisis Air Bersih Pascabencana Aceh-Sumatra, Anggota DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Indonesia
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Pemerintah bakal bangun 2.000 rumah untuk korban banjir Sumatera. DPR pun meminta Pemda setempat agar bergerak cepat.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Bangun 2.000 Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, DPR Minta Pemda Gerak Cepat
Indonesia
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Jalur udara Kualanamu-Rembele kini sudah dibuka. Komisi V DPR RI pun meminta adanya pemulihan dan konektivitas di Aceh Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Indonesia
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Anggota Komisi V DPR, Ruslan M. Daud, mendorong layanan penerbangan Bandara Rembele Aceh, segera dibuka.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Indonesia
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Anggota DPR Danang Wicaksana mendukung rencana Inpres rehabilitasi Sumatra untuk mempercepat pemulihan, perbaikan hunian, dan infrastruktur pascabanjir.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Bagikan