Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 22 Juli 2024
Tolak Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Legislator PKS Dorong Revisi UU LLAJ

Ilustrasi kendaraan bermotor yang terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakart. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menolak rencana kendaraan bermotor wajib asuransi di tahun depan. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.

Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas.

"Artinya, tidak sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Jadi, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin dengan asuransi," kata Suryadi dalam keterangannya Senin (22/7).

Baca juga:

Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi

Oleh karena itu, Suryadi menyebut dapat dikatakan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif dan rehabilitatif kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tapi belum mencakup tindakan promotif dan preventifnya. Jika memang Pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, Suryadi mendorong agar merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Revisi UU LLAJ sebenarnya telah lama dibahas di Komisi V, tapi Baleg (Badan Legislasi) DPR menghapusnya begitu saja dari Prolegnas Prioritas 2023. "Padahal RUU ini telah mendapatkan berbagai masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan beberapa asosiasi," ujarnya.

Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan Pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif. Ia tak ingin kebijakan itu malah membebani masyarakat dengan asuransi.

"Apalagi alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain," imbuhnya.

Baca juga:

Produsen Kendaraan Diminta Tahan Harga Jual

Selain itu, Suryadi mengungkapkan masyarakat masih banyak yang menunggak. Data Korlantas Polri tahun 2022, sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun.

Ia menduga persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya.

"Premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Karena kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa," bebernya.

Kemudian, Suryadi menyebut asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR. Hal ini tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

"Oleh karena itu, jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka Pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut," pungkasnya.

Baca juga:

Kemenhub Masih Kaji Pembatasan Umur Kendaraan

Diketahui, kebijakan ini diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A. Pada pasal tersebut ayat (1), disebutkan bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Pada ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib tersebut dan membayar Preminya.

Sedangkan pada Pasal 339 ayat (1), disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, atau pada Januari 2025 nanti. (Pon)

#Asuransi Kendaraan Bermotor #PKS #Komisi V DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Anggota DPR Danang Wicaksana mendukung rencana Inpres rehabilitasi Sumatra untuk mempercepat pemulihan, perbaikan hunian, dan infrastruktur pascabanjir.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Nilai Inpres Rehabilitasi Sumatra Tepat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Indonesia
Komisi V Desak Pemerintah Cari Bantuan Eksternal untuk Penanganan Banjir Bandang Sumatera
Ketua Komisi V DPR meminta pemerintah mempercepat pemulihan banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat minimnya anggaran daerah dan sulitnya akses.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Komisi V Desak Pemerintah Cari Bantuan Eksternal untuk Penanganan Banjir Bandang Sumatera
Indonesia
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin menilai wacana KRL 24 jam perlu kajian mendalam dan koordinasi Kemenhub–KAI, terutama terkait biaya dan kebutuhan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Indonesia
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
DPR menginisiasi RUU Pekerja Gig untuk mengatur hubungan kerja sektor digital, menjamin hak pekerja, dan memberikan perlindungan jaminan sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer
Indonesia
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Marsinah mendapat gelar pahlawan nasional. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusli menilai, negara mulai menghargai buruh.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Marsinah Dijadikan Pahlawan Nasional, Bukti Negara Mulai Menghargai Kelompok Buruh
Indonesia
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Soeripto juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada periode 2004-2009.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Indonesia
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat Layanan Commuter Line Jabodetabek
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto meningkatkan layanan KRL Jabodetabek dengan alokasi anggaran Rp5 triliun untuk menambah 30 rangkaian kereta demi mengurangi waktu tunggu dan kepadatan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat Layanan Commuter Line Jabodetabek
Indonesia
Prabowo Mau Tambah Rangkaian KRL, Waktu Tunggu Jadi Lebih Pendek di Jam Krusial
Presiden RI, Prabowo Subianto, ingin menambah 30 rangkaian KRL. Komisi V DPR menyebutkan, bahwa waktu tunggu KRL bakal jadi lebih pendek di jam krusial.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Prabowo Mau Tambah Rangkaian KRL, Waktu Tunggu Jadi Lebih Pendek di Jam Krusial
Indonesia
Prabowo Alokasikan Rp 5 Triliun untuk Tambah 30 Rangkaian KRL, ini Respons Komisi V DPR
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengalokasikan Rp 5 triliun untuk menambah rangkaian KRL. Komisi V DPR pun mendukung hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Prabowo Alokasikan Rp 5 Triliun untuk Tambah 30 Rangkaian KRL, ini Respons Komisi V DPR
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Bagikan