Tok, Nunung dan Suaminya Divonis Penjara 1,6 Tahun


Nunung dan suami jalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran. Nunung dan suaminya masing-masing divonis penjara dan rehabilitasi.
Adalah Hakim Ketua Agus Widodo yang membaca putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Blak-blakan Keluarga Nunung: Rehabilitasi Hingga Kemustahilan Nyabu di Rumah
"Terdakwa dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi," katanya, Rabu (27/11).

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nunung dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur.
Nunung dan suaminya dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, Nunung diciduk Jumat siang, 19 Juli 2019, di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi, dia diamankan bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran.
Baca Juga:
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menciduk pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
