Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

TKN Siap Hadapi BPN Dalam Kasus Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Mei 2019
 TKN Siap Hadapi BPN Dalam Kasus Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Kampanya Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan siap meladeni gugatan perselisihan Pemilu 2019 yang bakal diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu disampaikan langsung Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.

Pernyataan politisi PKB itu disinyalir sebagai jawaban atas tudingan curang yang selama ini gencar diserukan kubu Prabowo. Apalagi saat ini, TKN mengklaim pasangan Jokowi-Ma'ruf sudah meraih 80 juta suara dalam Pilpres 2019.

Bukan tidak mungkin, klaim hasil yang didasarkan perhitunggan internal TKN tersebut rentan digugat kubu sebelah.

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf siap ladeni gugatan BPN Prabowo-Sandi
Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan bersama Ketua TKN Erick Thohir memberikan keterangan kepada awak media di War Room TKN (Foto: MP/Kanu)

"Kalau pun nanti sengketa pilpres, kami sudah siap. Kami akan berkoordinasi untuk mempersiapkan diri jika adanya laporan atau pengaduan 02 di MK," kata Irfan di War Room TKN, Meteng, Jakarta, Rabu (8/5).

Bahkan, kata Irfan Pulungan tim pengacara yang berisikan sejumlah advokat tangguh dan populer sudah disiapkan.

"Jadi, tentunya tim direktorat hukum 01 siap, apapun yang dilakukan baik ganguan-gangguan masalah hukum terkait paslon 01," tambahnya.

Terkait selisih 18 juta suara antara Jokowi dan Prabowo, Irfan menyebut, angka tersebut sulit terkejar paslon 02 Prabowo-Sandi.

"Secara akal sehat mudah-mudahan tidak bisa terkejar lagi, walaupun mereka sedang gencar sedang memanipulasi data," ucap Irfan.

Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, direktorat hukum TKN telah mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum sejak membuka posko pengaduan tanggal 19 April lalu.

"Kecurangan atau pelanggaran yang disampikan kepada kami ke posko pengaduan direktorat hukum sebanyak 25 ribu pengaduan. Masuk ke hotline pengaduan direktorat hukum, dibagu dua zona: dalam negeri dan luar negeri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Paslon 02 belum mengakui hasil real count KPU, kubu Prabowo-Sandi masih berpedoman pada angka real count internal BPN.(Knu)

#Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan