Pilpres 2019

TKN Siap Hadapi BPN Dalam Kasus Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Mei 2019
 TKN Siap Hadapi BPN Dalam Kasus Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Tim Kampanya Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan siap meladeni gugatan perselisihan Pemilu 2019 yang bakal diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu disampaikan langsung Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.

Pernyataan politisi PKB itu disinyalir sebagai jawaban atas tudingan curang yang selama ini gencar diserukan kubu Prabowo. Apalagi saat ini, TKN mengklaim pasangan Jokowi-Ma'ruf sudah meraih 80 juta suara dalam Pilpres 2019.

Bukan tidak mungkin, klaim hasil yang didasarkan perhitunggan internal TKN tersebut rentan digugat kubu sebelah.

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf siap ladeni gugatan BPN Prabowo-Sandi
Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan bersama Ketua TKN Erick Thohir memberikan keterangan kepada awak media di War Room TKN (Foto: MP/Kanu)

"Kalau pun nanti sengketa pilpres, kami sudah siap. Kami akan berkoordinasi untuk mempersiapkan diri jika adanya laporan atau pengaduan 02 di MK," kata Irfan di War Room TKN, Meteng, Jakarta, Rabu (8/5).

Bahkan, kata Irfan Pulungan tim pengacara yang berisikan sejumlah advokat tangguh dan populer sudah disiapkan.

"Jadi, tentunya tim direktorat hukum 01 siap, apapun yang dilakukan baik ganguan-gangguan masalah hukum terkait paslon 01," tambahnya.

Terkait selisih 18 juta suara antara Jokowi dan Prabowo, Irfan menyebut, angka tersebut sulit terkejar paslon 02 Prabowo-Sandi.

"Secara akal sehat mudah-mudahan tidak bisa terkejar lagi, walaupun mereka sedang gencar sedang memanipulasi data," ucap Irfan.

Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, direktorat hukum TKN telah mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum sejak membuka posko pengaduan tanggal 19 April lalu.

"Kecurangan atau pelanggaran yang disampikan kepada kami ke posko pengaduan direktorat hukum sebanyak 25 ribu pengaduan. Masuk ke hotline pengaduan direktorat hukum, dibagu dua zona: dalam negeri dan luar negeri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Paslon 02 belum mengakui hasil real count KPU, kubu Prabowo-Sandi masih berpedoman pada angka real count internal BPN.(Knu)

#Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan