Pilpres 2019

TKN Siap Hadapi BPN Dalam Kasus Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Mei 2019
 TKN Siap Hadapi BPN Dalam Kasus Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim Kampanya Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan siap meladeni gugatan perselisihan Pemilu 2019 yang bakal diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu disampaikan langsung Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.

Pernyataan politisi PKB itu disinyalir sebagai jawaban atas tudingan curang yang selama ini gencar diserukan kubu Prabowo. Apalagi saat ini, TKN mengklaim pasangan Jokowi-Ma'ruf sudah meraih 80 juta suara dalam Pilpres 2019.

Bukan tidak mungkin, klaim hasil yang didasarkan perhitunggan internal TKN tersebut rentan digugat kubu sebelah.

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf siap ladeni gugatan BPN Prabowo-Sandi
Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan bersama Ketua TKN Erick Thohir memberikan keterangan kepada awak media di War Room TKN (Foto: MP/Kanu)

"Kalau pun nanti sengketa pilpres, kami sudah siap. Kami akan berkoordinasi untuk mempersiapkan diri jika adanya laporan atau pengaduan 02 di MK," kata Irfan di War Room TKN, Meteng, Jakarta, Rabu (8/5).

Bahkan, kata Irfan Pulungan tim pengacara yang berisikan sejumlah advokat tangguh dan populer sudah disiapkan.

"Jadi, tentunya tim direktorat hukum 01 siap, apapun yang dilakukan baik ganguan-gangguan masalah hukum terkait paslon 01," tambahnya.

Terkait selisih 18 juta suara antara Jokowi dan Prabowo, Irfan menyebut, angka tersebut sulit terkejar paslon 02 Prabowo-Sandi.

"Secara akal sehat mudah-mudahan tidak bisa terkejar lagi, walaupun mereka sedang gencar sedang memanipulasi data," ucap Irfan.

Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, direktorat hukum TKN telah mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum sejak membuka posko pengaduan tanggal 19 April lalu.

"Kecurangan atau pelanggaran yang disampikan kepada kami ke posko pengaduan direktorat hukum sebanyak 25 ribu pengaduan. Masuk ke hotline pengaduan direktorat hukum, dibagu dua zona: dalam negeri dan luar negeri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Paslon 02 belum mengakui hasil real count KPU, kubu Prabowo-Sandi masih berpedoman pada angka real count internal BPN.(Knu)

#Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan