TKN Siap Hadapi BPN Dalam Kasus Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi


Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tim Kampanya Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan siap meladeni gugatan perselisihan Pemilu 2019 yang bakal diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu disampaikan langsung Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.
Pernyataan politisi PKB itu disinyalir sebagai jawaban atas tudingan curang yang selama ini gencar diserukan kubu Prabowo. Apalagi saat ini, TKN mengklaim pasangan Jokowi-Ma'ruf sudah meraih 80 juta suara dalam Pilpres 2019.
Bukan tidak mungkin, klaim hasil yang didasarkan perhitunggan internal TKN tersebut rentan digugat kubu sebelah.

"Kalau pun nanti sengketa pilpres, kami sudah siap. Kami akan berkoordinasi untuk mempersiapkan diri jika adanya laporan atau pengaduan 02 di MK," kata Irfan di War Room TKN, Meteng, Jakarta, Rabu (8/5).
Bahkan, kata Irfan Pulungan tim pengacara yang berisikan sejumlah advokat tangguh dan populer sudah disiapkan.
"Jadi, tentunya tim direktorat hukum 01 siap, apapun yang dilakukan baik ganguan-gangguan masalah hukum terkait paslon 01," tambahnya.
Terkait selisih 18 juta suara antara Jokowi dan Prabowo, Irfan menyebut, angka tersebut sulit terkejar paslon 02 Prabowo-Sandi.
"Secara akal sehat mudah-mudahan tidak bisa terkejar lagi, walaupun mereka sedang gencar sedang memanipulasi data," ucap Irfan.
Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, direktorat hukum TKN telah mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum sejak membuka posko pengaduan tanggal 19 April lalu.
"Kecurangan atau pelanggaran yang disampikan kepada kami ke posko pengaduan direktorat hukum sebanyak 25 ribu pengaduan. Masuk ke hotline pengaduan direktorat hukum, dibagu dua zona: dalam negeri dan luar negeri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Paslon 02 belum mengakui hasil real count KPU, kubu Prabowo-Sandi masih berpedoman pada angka real count internal BPN.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
