TKN Siap Hadapi BPN Dalam Kasus Perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tim Kampanya Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan siap meladeni gugatan perselisihan Pemilu 2019 yang bakal diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu disampaikan langsung Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan.
Pernyataan politisi PKB itu disinyalir sebagai jawaban atas tudingan curang yang selama ini gencar diserukan kubu Prabowo. Apalagi saat ini, TKN mengklaim pasangan Jokowi-Ma'ruf sudah meraih 80 juta suara dalam Pilpres 2019.
Bukan tidak mungkin, klaim hasil yang didasarkan perhitunggan internal TKN tersebut rentan digugat kubu sebelah.
"Kalau pun nanti sengketa pilpres, kami sudah siap. Kami akan berkoordinasi untuk mempersiapkan diri jika adanya laporan atau pengaduan 02 di MK," kata Irfan di War Room TKN, Meteng, Jakarta, Rabu (8/5).
Bahkan, kata Irfan Pulungan tim pengacara yang berisikan sejumlah advokat tangguh dan populer sudah disiapkan.
"Jadi, tentunya tim direktorat hukum 01 siap, apapun yang dilakukan baik ganguan-gangguan masalah hukum terkait paslon 01," tambahnya.
Terkait selisih 18 juta suara antara Jokowi dan Prabowo, Irfan menyebut, angka tersebut sulit terkejar paslon 02 Prabowo-Sandi.
"Secara akal sehat mudah-mudahan tidak bisa terkejar lagi, walaupun mereka sedang gencar sedang memanipulasi data," ucap Irfan.
Ade Irfan Pulungan mengungkapkan, direktorat hukum TKN telah mengidentifikasi persoalan-persoalan hukum sejak membuka posko pengaduan tanggal 19 April lalu.
"Kecurangan atau pelanggaran yang disampikan kepada kami ke posko pengaduan direktorat hukum sebanyak 25 ribu pengaduan. Masuk ke hotline pengaduan direktorat hukum, dibagu dua zona: dalam negeri dan luar negeri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Paslon 02 belum mengakui hasil real count KPU, kubu Prabowo-Sandi masih berpedoman pada angka real count internal BPN.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik