TKN Duga Viral KTP WNA Masuk DPT Upaya Delegitimasi Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah


Wakil Direktur Bidang Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Lukman Edy (berjas tengah). (Dok PB PTMSI)
MerahPutih.Com - Wakil Direktur Bidang Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Lukman Edy menyebut ada yang ingin mendelegitimasi penyelenggara pemilu dan pemerintah dengan viralnya KTP-el WNA yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Padahal, kata dia, berdasarkan keterangan KPU, KTP WNA yang terdaftar sebagai DPT dipastikan hasil editan.
"Sasarannya tentu adalah kepada pelakasana penyelenggara pemilu KPU dan pemerintah dalam hal ini kementrian dalam negeri," kata Lukman kepada wartawan di Posko Cemara, Rabu (27/2).
Politisi PKB itu menilai, kasus ini mirip dengan penyebaran hoaks penemuan 7 kontainer berisi surat suara tercoblos paslon tertentu. Tujuannya, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu.

"Kalau misalnya isu itu terus bergulir, bergulir, bergulir sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, bencana bagi konsolidasi demokrasi kita," terangnya.
Oleh sebab itu, mantan menteri percepatan pembangunan daerah tertinggal era pemerintahan SBY itu mengimbau semua pihak untuk melawan hoaks, melawan upaya-upaya untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu.
Dia juga berharap agar kubu Prabowo-Sandi tidak memanfaatkan hal itu untuk diviralkan.
"Kalau pihak 02 ingin memviralkan ini lebih baik cari isu-isu lain, tidak isu-isu hoaks seperti ini. Hati-hati Kalau selalu memanfaatkan isu hoaks kalau kata Ust Abdul Somad nanti akan dipilih oleh pemilih hoaks juga. Dan nanti hasilnya adalah hasil pemimpin hoaks," pungkasnya.
Sebelumnya beredar di medsos KTP-EL WNA asal China berinisial GC yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Cianjur, Jawa Barat.
Namun, berdasarkan verifikasi KPU/Bawaslu bersama instansi terkait ditemukan bahwa pemilik NIK KTP bernama Bahar dan sudah terdaftar sebagai DPT.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dinilai Potensial, Pangandaran Akan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Barat
Bagikan
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos

Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen

Warga Protes Namanya Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
