Tjahjo Kumolo: Presidential Threshold Bentuk Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 September 2017
Tjahjo Kumolo: Presidential Threshold Bentuk Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Tjahjo Kumolo saat kantor Mahkamah Konstitusi (

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kemendagri memaparkan jawaban atas uji materi UU Pemilu yang diajukan pemohon dalam agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/9).

Dalam paparannya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan pemenuhan kuota 20 persen keterwakilan suara di DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, pemenuhan persentase suara merupakan simbol solidnya dukungan rakyat yang terwakili melalui lembaga DPR.

"Jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya mencerminkan adanya dukungan awal yang kuat dari DPR di mana DPR merupakan simbol keterwakilan rakyat terhadap Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai," kata Tjahjo Kumolo saat bersidang di MK, Senin (25/9).

Oleh sebab itu kata dia, pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

"Pemilihan presiden langsung 10 tahun yang lalu juga menggunakan standart yang sama dan Pilkada serentak tahun 2015 dan 2016 menggunakan hak yang sama yaitu 20 persen yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik," imbuhnya.

Di samping itu, tambah Mendagri, pasal tersebut juga merupakan norma hukum yang tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional, sebab ini merupakan bagian dari pada tahapan-tahapan bangsa untuk melakukan konsolidasi demokrasi memasuki pemilihan umum serentak.

"Pilkada serentak pemilihan anggota DPD serentak pemilihan anggota DPR dan DPRD serentak serta pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana undang-undang mengatur," ucap dia.(Fdi)

#Gugatan Judicial Review #Tjahjo Kumolo #Mendagri #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan