Tjahjo Kumolo: Presidential Threshold Bentuk Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 September 2017
Tjahjo Kumolo: Presidential Threshold Bentuk Perwujudan Kedaulatan Rakyat

Tjahjo Kumolo saat kantor Mahkamah Konstitusi (

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kemendagri memaparkan jawaban atas uji materi UU Pemilu yang diajukan pemohon dalam agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/9).

Dalam paparannya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan pemenuhan kuota 20 persen keterwakilan suara di DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, pemenuhan persentase suara merupakan simbol solidnya dukungan rakyat yang terwakili melalui lembaga DPR.

"Jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya mencerminkan adanya dukungan awal yang kuat dari DPR di mana DPR merupakan simbol keterwakilan rakyat terhadap Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai," kata Tjahjo Kumolo saat bersidang di MK, Senin (25/9).

Oleh sebab itu kata dia, pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

"Pemilihan presiden langsung 10 tahun yang lalu juga menggunakan standart yang sama dan Pilkada serentak tahun 2015 dan 2016 menggunakan hak yang sama yaitu 20 persen yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik," imbuhnya.

Di samping itu, tambah Mendagri, pasal tersebut juga merupakan norma hukum yang tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional, sebab ini merupakan bagian dari pada tahapan-tahapan bangsa untuk melakukan konsolidasi demokrasi memasuki pemilihan umum serentak.

"Pilkada serentak pemilihan anggota DPD serentak pemilihan anggota DPR dan DPRD serentak serta pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana undang-undang mengatur," ucap dia.(Fdi)

#Gugatan Judicial Review #Tjahjo Kumolo #Mendagri #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan