Tjahjo Kumolo: Presidential Threshold Bentuk Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Tjahjo Kumolo saat kantor Mahkamah Konstitusi (
MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kemendagri memaparkan jawaban atas uji materi UU Pemilu yang diajukan pemohon dalam agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/9).
Dalam paparannya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan pemenuhan kuota 20 persen keterwakilan suara di DPR atau 25% suara sah nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, pemenuhan persentase suara merupakan simbol solidnya dukungan rakyat yang terwakili melalui lembaga DPR.
"Jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya mencerminkan adanya dukungan awal yang kuat dari DPR di mana DPR merupakan simbol keterwakilan rakyat terhadap Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai," kata Tjahjo Kumolo saat bersidang di MK, Senin (25/9).
Oleh sebab itu kata dia, pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
"Pemilihan presiden langsung 10 tahun yang lalu juga menggunakan standart yang sama dan Pilkada serentak tahun 2015 dan 2016 menggunakan hak yang sama yaitu 20 persen yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik," imbuhnya.
Di samping itu, tambah Mendagri, pasal tersebut juga merupakan norma hukum yang tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional, sebab ini merupakan bagian dari pada tahapan-tahapan bangsa untuk melakukan konsolidasi demokrasi memasuki pemilihan umum serentak.
"Pilkada serentak pemilihan anggota DPD serentak pemilihan anggota DPR dan DPRD serentak serta pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana undang-undang mengatur," ucap dia.(Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan