Tito Calon Tunggal Kapolri, KontraS Desak Presiden Bentuk Tim Usut Kasus Kriminalisasi Aktivis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 19 Juni 2016
Tito Calon Tunggal Kapolri, KontraS Desak  Presiden Bentuk Tim Usut Kasus Kriminalisasi Aktivis

KontraS saat jumpa pers di sekretariatnya, Minggu (19/6). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Kriminalisasi aparat kepolisian terhadap para aktivis masih menjadi masalah yang cukup serius dan belum terselesaikan hingga sekarang. Menanggapi hal tersebut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim dalam kasus kriminalisasi tersebut.

"Konkritnya kami meminta kepada Presiden untuk membentuk suatu tim kepresidenan atau tim apapun yang mendata kasus-kasus yang dikriminalisasi," ucapnya di Sekretariat KontraS, Jakarta Pusat, Minggu (19/6).

Haris menilai pembentukan tim yang beranggotakan dari berbagai kalangan ini tidaklah begitu sulit jika saja presiden mau terbuka.

"Enggak susah membentuk tim ini. Malah sensitivitas untuk mengangkat isu ini sebagai pembelajaran supaya Polri tidak lagi semena-mena," ujarnya.

Untuk itu, dalam jangka waktu dekat gagasan tersebut akan diajukan ke pihak negara agar bisa direspon secepatnya.

"Mungkin dalam waktu beberapa hari ke depan kita akan mencoba membawa gagasan ini ke level negara, entah ke Menkopolhukam atau kemana nanti aja. Tapi yang pasti akan kita ajukan ke pembantu-pembantu presiden supaya boleh anda menunjuk Kapolri yang baru tapi dengan pesan yang tegas dan jelas," kata Haris.

Sebelumnya, KontraS melayangkan kritikan terhadap Jokowi yang memilih Tito Karnavian sebagai satu-satunya calon Kapolri. KontraS menilai Presiden Jokowi tidak jeli dalam memilih calon Kapolri lantaran masih membiarkan banyak persoalan di tubuh Polri, diantaranya Kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

Kontras juga menilai calon Kapolri yang ditunjuk Jokowi tidak bebas dari pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Untuk itu Kontras mendesak presiden agar membentuk tim khusus agar segera menyelidiki banyak kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM terlebih dahulu.

BACA JUGA:

  1. KontraS: Presiden Harus Lebih Jeli Memilih Kapolri
  2. Tito Karnavian Diusulkan Calon Tunggal Kapolri
  3. Gerindra Tidak Permasalahkan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
  4. Masa Jabatan Kapolri Badrodin Haiti Bakal Diperpanjang?
  5. Keputusan KPK Mengenai Kasus Sumber Waras Belum Final

 

#Kontras #Komjen Pol Tito Karnavian #Calon Kapolri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan