Tindakan Aparat terhadap Warga Wadas Dinilai Melanggar HAM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Februari 2022
Tindakan Aparat terhadap Warga Wadas Dinilai Melanggar HAM

Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah terus menuai kritik.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, tindakan aparat kepolisian dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kegiatan yang dilakukan oleh warga Wadas yang menolak penambangan batu andesit dengan mujahadah/berkumpul di Masjid Nurul Huda Krajan adalah bentuk ekspresi atau penyampaian pendapat di muka umum yang sah yang telah dijamin dalam UUD 1945, terlebih lagi ekspresi tersebut dilakukan secara damai," kata peneliti ICJR Susitra Dirga dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Baca Juga:

Komisi III DPR Kunjungi Desa Wadas, Cari Info Dugaan Kekerasan Aparat

Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Patut diperjelas kembali bahwa dalam KUHAP Pasal 1 angka 20 telah disebutkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan men-sweeping/menyisir/mengamankan warga Desa Wadas yang menolak penambangan adalah tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup," tegas dia.

ICJR juga menilai, dugaan penghalangan akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap warga Desa Wadas yang ditangkap oleh aparat kepolisian, melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga:

Kisruh Desa Wadas, Fahri Hamzah Sentil Anggota DPR RI

Selain itu, tindakan aparat kepolisian menghalangi akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap tersangka, jelas bertentangan dengan KUHAP khususnya pasal 54 hingga pasal 57 yang mengatur mengenai hak-hak tersangka atas pendampingan dan bantuan hukum.

"Semua tindakan tersebut juga jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Pada Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM dengan menghormati martabat dan HAM setiap orang; bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.

"Atas hal tersebut, ICJR mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas tersebut dan membebaskan para warga Desa Wadas yang ditangkap saat melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum secara damai," ujar Sustira. (Pon)

Baca Juga:

Besok, Komnas HAM Akan Temui Warga Desa Wadas dan Ganjar

#Tindak Kekerasan #Pelanggaran HAM #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Minta Maaf Usai Diduga 'Gampar' Kepala SPPG Program MBG
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri meminta maaf usai diduga memukul Kepala SPPG Muhammad Reza di lokasi Program Makan Bergizi Gratis, Kamis (30/10).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Minta Maaf Usai Diduga 'Gampar' Kepala SPPG Program MBG
Indonesia
BGN Laporkan Wakil Bupati Pidie Jaya atas Dugaan Penganiayaan Petugas Program MBG
BGN melaporkan Wakil Bupati Pidie Jaya, Aceh, atas dugaan penganiayaan terhadap petugas Program MBG di Desa Sagoe. Tegaskan tidak menoleransi kekerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
BGN Laporkan Wakil Bupati Pidie Jaya atas Dugaan Penganiayaan Petugas Program MBG
Indonesia
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Lakukan Kekeraan ke Pegawai Dapur MBG, BGN Tempuh Jalur Hukum
Badan Gizi Nasional (BGN) mengecam keras tindakan penganiayaan yang menimpa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Muhammad Reza,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Lakukan Kekeraan ke Pegawai Dapur MBG, BGN Tempuh Jalur Hukum
Indonesia
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak
Penegakan disiplin dan pemberian sanksi yang jelas merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus cara untuk menjaga muruah TNI di mata rakyat.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Stasiun TV dilarang menayangkan aksi unjuk rasa, karena mengandung unsur kekerasan. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh
PBB menyoroti kekerasan demo di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi transparan dan menyeluruh.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Orang Tua Bekali Anak Ilmu dan Iman di Tengah Wacana Pemblokiran Gim Roblox
Gim Roblox di ponsel tengah menjadi sorotan publik, lantaran diduga mengandung tindakan kekerasan hingga pelecehan seksual.
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Pemprov DKI Ingatkan Orang Tua Bekali Anak Ilmu dan Iman di Tengah Wacana Pemblokiran Gim Roblox
Indonesia
Legislator Sebut Kematian Prada Lucky Namo Akibat 'Doktrin Kekerasan' di TNI, Minta Pengawasan Eksternal Segera Dibentuk
Andina juga meminta evaluasi segera terhadap rantai komando di batalion tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Legislator Sebut Kematian Prada Lucky Namo Akibat 'Doktrin Kekerasan' di TNI, Minta Pengawasan Eksternal Segera Dibentuk
Indonesia
Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab
Hubungan senior-junior perlu dibenahi
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab
Bagikan