MerahPutih.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terpaksa ditunda setelah tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tidak hadir.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pun tidak tahu alasan absennya tim advokat terdakwa dalam sidang kali ini.
“Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” kata JPU Roy Riadi, dalam persidangan, Rabu (22/4).
Baca juga:
Hasil MRI Nadiem Makarim Buruk, Hakim Tipikor: Jangan Dipaksakan Hadir
JPU Tidak Hadirkan Nadiem karena Sakit
JPU sendiri sengaja tidak menghadirkan terdakwa Nadiem di ruang sidang karena sedang sakit, meski disebut sudah berada di ruang tahanan pengadilan.
"Mampu untuk hadir, mampu untuk melakukan aktivitasnya. Terkait juga, kami sudah berkoordinasi dengan dokter bedahnya untuk Pak Nadiem bisa sidang dengan kondisi sekarang," tutur tim dokter Kejagung dilansir Antara.
Merespons penjelasan itu, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang beragenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge (meringankan) hingga Senin, 27 April 2026.
"Dengan penundaan-penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-tahapan persidangannya," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Baca juga:
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Dakwaan Korupsi Rp 2,18 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Nadiem juga didakwa diduga menerima uang Rp 809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka. Tiga orang di antaranya telah berstatus terdakwa yang disidangkan terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lain Jurist Tan yang juga mantan staf khusus Nadiem saat menjabat menteri masih berstatus buron. (*)