Tim Pengacara Nadiem Kompak Mangkir Sidang, JPU Tidak Tahu Alasannya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Tim Pengacara Nadiem Kompak Mangkir Sidang, JPU Tidak Tahu Alasannya

Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook tidak dihadiri eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim maupun tim advokatnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terpaksa ditunda setelah tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tidak hadir.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pun tidak tahu alasan absennya tim advokat terdakwa dalam sidang kali ini.

“Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” kata JPU Roy Riadi, dalam persidangan, Rabu (22/4).

Baca juga:

Hasil MRI Nadiem Makarim Buruk, Hakim Tipikor: Jangan Dipaksakan Hadir

JPU Tidak Hadirkan Nadiem karena Sakit

JPU sendiri sengaja tidak menghadirkan terdakwa Nadiem di ruang sidang karena sedang sakit, meski disebut sudah berada di ruang tahanan pengadilan.

"Mampu untuk hadir, mampu untuk melakukan aktivitasnya. Terkait juga, kami sudah berkoordinasi dengan dokter bedahnya untuk Pak Nadiem bisa sidang dengan kondisi sekarang," tutur tim dokter Kejagung dilansir Antara.

Merespons penjelasan itu, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang beragenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge (meringankan) hingga Senin, 27 April 2026.

"Dengan penundaan-penundaan ini, majelis hakim yang menentukan tahapan-tahapan persidangannya," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Baca juga:

Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek

Dakwaan Korupsi Rp 2,18 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Nadiem juga didakwa diduga menerima uang Rp 809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.

Kasus ini telah menjerat lima orang tersangka. Tiga orang di antaranya telah berstatus terdakwa yang disidangkan terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lain Jurist Tan yang juga mantan staf khusus Nadiem saat menjabat menteri masih berstatus buron. (*)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Korupsi Proyek Laptop
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Lifestyle
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Christine Hakim menyampaikan aksinya ini sebagai bentuk solidaritas. Ia yakin Nadiem ialah korban hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Bagikan