Tim Pembela Ulama Protes Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Minta Gelar Perkara Khusus Segera
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - PENGHENTIAN kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menuai protes dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA). Mereka mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/7), untuk menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian kasus ini.
"Kami tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada 22 Mei lalu," kata Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5).
Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim cacat hukum.
Dia dan Jokowi tak pernah diundang untuk ikut gelar perkara hingga proses pencarian bukti. "Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali, padahal keputusannya itu sangat menentukan," lanjutnya.
Baca juga:
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Mengaku Tidak Kaget, Sebut Persoalan Belum Selesai
Rizal menilai proses penyelidikan dalam perkara itu tidak tuntas atau tidak lengkap. Hal itu disebabkan sejumlah ahli yang dalam bukti yang telah disertakan pihaknya dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tak dimintai keterangan oleh penyidik.
Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan kasus itu tendensius dan menyesatkan sebab penyidik malah menyimpulkan bahwa ijazah itu asli. "Itu kan menentukan identik, nonidentik. Kalau asli, autentik, bukan identik. Oleh karena itu, kita sebut ini ada penyesatan. Hal yang diperiksa identik, nonidentik, yang disimpulkan asli. Bahkan di-framing keasliannya. Saya kira ini sesuatu yang kami tidak bisa terima," jelas Rizal.
Dia juga menyebut pembuktian yang dilakukan penyidik terlalu menyederhanakan, yakni hanya dengan hanya meraba, dan tidak masuk kategori scientific crime investigation.
Dorongan gelar perkara khusus, ujar Rizal, bukan semata-mata karena tidak puas, melainkan juga karena adanya dasar hukum yang jelas. "Kami tidak merasa gelar perkara biasa kemarin itu tidak optimal, dan tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada," terangnya.(knu)
Baca juga:
Bareskrim Nyatakan Keaslian Ijazah UGM, Jokowi: Ya, itu Ijazah Asli Saya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah