Tim Pembela Ulama Protes Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Minta Gelar Perkara Khusus Segera


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - PENGHENTIAN kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menuai protes dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA). Mereka mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/7), untuk menyampaikan keberatan atas hasil gelar perkara dan keputusan penghentian kasus ini.
"Kami tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada 22 Mei lalu," kata Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5).
Rizal menyebut keberatan itu dituangkan pada 26 poin dalam surat yang disampaikannya. Salah satunya, dia menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim cacat hukum.
Dia dan Jokowi tak pernah diundang untuk ikut gelar perkara hingga proses pencarian bukti. "Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali, padahal keputusannya itu sangat menentukan," lanjutnya.
Baca juga:
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Mengaku Tidak Kaget, Sebut Persoalan Belum Selesai
Rizal menilai proses penyelidikan dalam perkara itu tidak tuntas atau tidak lengkap. Hal itu disebabkan sejumlah ahli yang dalam bukti yang telah disertakan pihaknya dan dosen pembimbing skripsi Jokowi tak dimintai keterangan oleh penyidik.
Rizal juga menilai pengumuman hasil penyelidikan kasus itu tendensius dan menyesatkan sebab penyidik malah menyimpulkan bahwa ijazah itu asli. "Itu kan menentukan identik, nonidentik. Kalau asli, autentik, bukan identik. Oleh karena itu, kita sebut ini ada penyesatan. Hal yang diperiksa identik, nonidentik, yang disimpulkan asli. Bahkan di-framing keasliannya. Saya kira ini sesuatu yang kami tidak bisa terima," jelas Rizal.
Dia juga menyebut pembuktian yang dilakukan penyidik terlalu menyederhanakan, yakni hanya dengan hanya meraba, dan tidak masuk kategori scientific crime investigation.
Dorongan gelar perkara khusus, ujar Rizal, bukan semata-mata karena tidak puas, melainkan juga karena adanya dasar hukum yang jelas. "Kami tidak merasa gelar perkara biasa kemarin itu tidak optimal, dan tidak terbuka, dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada," terangnya.(knu)
Baca juga:
Bareskrim Nyatakan Keaslian Ijazah UGM, Jokowi: Ya, itu Ijazah Asli Saya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
