Tim Pembela Muslim Siap Berikan Bantuan Hukum Terduga Teroris JAD


Achmad Michdan, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM). (Foto Twitter)
Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap terduga teroris Jaringan Ansorut Daulah (JAD), jika Zainal Ansori atau keluarga lainnnya memnita bantuan untuk hal itu.
Ketua TPM, Ahmad Michdan menjelaskan bahwa bantuan hukum baru dapat diberikan setelah mereka diproses P21. Sebab, pada proses awal kasus terorisme sangat sulit untuk menghubungi mereka.
"Kita akan memberikan bantuan hukum kepada mereka, keluarga atau tokoh masyarakat yang meminta bantuan hukum," kata Michdan kepada Merahputih.com, Selasa (12/4).
Diakuinya, hingga saat ini belum ada komunikasi atau permintaan bantuan tersebut.
"Sepanjang mereka meminta itu, kita akan fasilitasi bantuan tetapi setelah proses dibawa ke pengadilan," tandas pengacara yang pernah membela Amrozi Cs itu.
Sebelumnya, terduga teroris ZA ditangkap Densus 88 di Lamongan. Diketahui ZA adalah pimpinan JAD, ia juga diduga merupakan dalang dari penyerangan bom Thamrin beberapa waktu lalu. (Fdi)
Baca berita terkait teroris lainnya di: Pengacara Al Khathath Akan Laporkan Polisi Ke Komnas HAM
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
