Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung Akan Laporkan Pihak Kepolisian


Konferensi pers kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung di Kantor AQL Tebet Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/9). (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) belum mau mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan penangkapan kliennya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri mengatakan masih merumuskan langkah tersebut dengan teman-teman lainnya.
"Praperadilan belum dibicarakan dengan tim. Kita akan melakukan pengaduan biar diketahui dulu," kata Alkatiri saat gelar konferensi pers di Kantor AQL Tebet Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Tim kuasa hukum akan mengadukan pihak kepolisian terkait penangkapan yang dinilai dipaksakan dan terkait sejumlah pasal yang dituduhkan kepada kliennya.
"Kita akan melakukan pengaduan ke Kompolnas menguji pasal-pasal ini, Ombudsman, Komnasham bagaimana masalah HAM-nya," kata dia.
Kuasa hukum memprotes pasal yang dikenakan kepada Alfian Tanjung karena dituduh mencemarkan nama baik dan penghinaan.
"Kalau dikatakan kebencian, hate speech siapa, yang dihasut siapa, beliau punya referensi kok," ujarnya.
Sebelumnya, Alfian Tanjung kembali diciduk polisi usai diputus bebas oleh Pengadilan Surabaya.
Dia dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena telah menyebarkan konten kebencian dan pencemaran nama baik melalui akun Twitter-nya.
Melalui akunnya, Alfian mengatakan, 'Kader PDIP 85% berisi PKI'. Akibatnya Alfian dilaporkan oleh seorang kader PDIP bernama Taman Perdamian Nasution.
Hingga saat ini Alfian masih meringkuk di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jabar. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Protes Penangkapan Alfian Tanjung, Pengacara Sebut Polisi Melanggar HAM
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
