Tim Koordinasi Kepariwisataan Susun Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pariwisata


Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan 17 Sertifikat Tanah Wakaf kepada 16 orang perwakilan, Jumat (9/2). (Foto: Humas/Anggun)
MerahPutih.com - Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pembangunan kepariwisataan, pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 64 Tahun 2014 itu.
Atas pertimbangan tersebut, seperti dilansir setkab.go.id pada 2 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam Perpres ini, pemeritah menambah jumlah anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan dari sebelumnya 18 (delapan belas) menjadi 22 (dua puluh dua), dengan memasukkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Jaksa Agung.
Dalam pelaksanaan tugasnya, menurut Perpres ini, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan yang dijabat oleh Wakil Presiden dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga termasuk Badan Otoritas Pengelola Kawasan Pariwisata dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.
“Dalam rangka sinergitas pembangunan kepariwisataan Tim Koordinasi Kepariwisataan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan), dikoordinasikan oleh Ketua Harian (Menteri Pariwisata, red),” bunyi Pasal 5A ayat (1,2) Perpres ini.
Dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan) itu, menurut Perpres ini, Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat dibantu oleh tenaga ahli.
Perpres ini juga menegaskan, Wakil Ketua (Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan Menko PMK, red) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dapat menyelenggarakan rapat koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan.
“Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan,” bunyi Pasal 9A ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Adapun pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 Maret 2018 itu. (*)
Baca juga berita terkait di: Indonesia Masih Kekurangan SDM Kepariwisataan
Bagikan
Berita Terkait
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen

DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global

MBG Jadi 'Senjata Rahasia' Pemerintah untuk Tarik Wisatawan, Sampai Bikin Dunia Kagum dan Geleng-Geleng Kepala

DPR Desak Pemerintah Kembangkan Wisata Budaya Berbasis Desa

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Perang Timur Tengah Meledak, Indonesia Justru Panen Turis? Begini Strategi Kemenparekraf

12 Destinasi di Jakarta Pilihan Kemenparekraf untuk Libur Sekolah Juni-Juli 2025, Anak Auto Cerdas dan Happy!

Polemik Tambang Tak Goyahkan Raja Ampat, Pariwisata Tetap Aman dan Berkelas Dunia

Industri Hotel Merana di Libur Panjang, DPR Ingin Pemerintah Lakukan Hal Ini

Pengembangan Pariwisata Berbasis Minat, Respon Indonesia terhadap Tantangan Ekonomi Global
