DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan RUU Kepariwisataan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang diadakan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, revisi undang-undang ini sangat diperlukan. Tujuannya adalah agar pengembangan pariwisata dapat dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
Baca juga:
Banjir Bali Disebabkan Kerusakan Lingkungan, AHY Khawatirkan Sektor Pariwisata Jadi Terganggu
Untuk mencapai hal tersebut, RUU Kepariwisataan ini secara khusus mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian integral dari kehidupan sosial.
Saleh menilai bahwa aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan yang lama sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan sektor kepariwisataan saat ini. Perkembangan terkini, seperti model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital, menuntut kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif, dan komprehensif.
"Rancangan undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," jelas Saleh.
Senada dengan itu, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa pariwisata memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, karena menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap devisa negara.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan Cuti Bersama 18 Agustus Meriahkan HUT RI dan Genjot Pariwisata
Meskipun demikian, sektor pariwisata nasional masih menghadapi tantangan serius, termasuk degradasi lingkungan dan terkikisnya budaya lokal akibat pariwisata yang tidak terkendali serta akulturasi budaya dan wisatawan.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dasar terkait kebijakan kepariwisataan," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global

Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG

Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Sekolah Dapat Bantuan Smart TV, DPR Minta Guru Diberi Pelatihan dan Diawasi agar tak Ada Penyalahgunaan

Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Keracunan, DPR Soroti Peran Ahli Gizi Program MBG

Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan

DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi

Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Renggut Tiga Nyawa, Puan Maharani Minta Negara Tidak Abai

Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?
