DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan RUU Kepariwisataan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang diadakan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, revisi undang-undang ini sangat diperlukan. Tujuannya adalah agar pengembangan pariwisata dapat dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
Baca juga:
Banjir Bali Disebabkan Kerusakan Lingkungan, AHY Khawatirkan Sektor Pariwisata Jadi Terganggu
Untuk mencapai hal tersebut, RUU Kepariwisataan ini secara khusus mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian integral dari kehidupan sosial.
Saleh menilai bahwa aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan yang lama sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan sektor kepariwisataan saat ini. Perkembangan terkini, seperti model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital, menuntut kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif, dan komprehensif.
"Rancangan undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," jelas Saleh.
Senada dengan itu, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa pariwisata memiliki peran vital dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, karena menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap devisa negara.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan Cuti Bersama 18 Agustus Meriahkan HUT RI dan Genjot Pariwisata
Meskipun demikian, sektor pariwisata nasional masih menghadapi tantangan serius, termasuk degradasi lingkungan dan terkikisnya budaya lokal akibat pariwisata yang tidak terkendali serta akulturasi budaya dan wisatawan.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dasar terkait kebijakan kepariwisataan," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing