Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Berlayar Sampai Pergantian Tahun
Labuan Bajo/ dok Kementerian Pariwisata
MerahPutih.com - Insiden tenggelamnya kapal motor Putri Sakinah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menbuat pemerintah melarang kapal wisata di Labuan Bajo, NTT, berlayar saat cuaca ekstrem.
Hal ini menindaklanjuti insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang melibatkan pelatih Valencia Martin Carreras Fernando hingga adanya peringatan cuaca ekstrem dari BMKG.
Wakil Menteri Pariwisata RI Ni Luh Enik Ermawati mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kemenhub, Basarnas hingga pemerintah daerah (Pemda) terkait.
Pemerintah melarang seluruh perjalanan kapal wisata di Labuan Bajo pada 26 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026.
Baca juga:
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengambang di Labuan Bajo, Diduga Putri Pelatih Valencia yang Hilang
"Larangan ini berlaku sesuai yang tadi dikeluarkan oleh BMKG bahwa ada peringatan cuaca ekstrem, angin kencang dan juga gelombang tinggi dari mulai tanggal 26 desember 2025 hingga tanggal 1 Januari 2026," ujar Ni Luh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/12).
Larangan itu bisa diperpanjang atau dipersingkat mengikuti kondisi di lapangan. Ni Luh mengatakan Kantor Syahbandar Labuan Bajo tak lagi mengeluarkan izin pelayaran kapal wisata hingga 1 Januari tahun depan.
"Kantor Syahbandar atau Kesyahbandaran Labuan Bajo sudah menyatakan tidak mengeluarkan surat izin pelayaran dari tanggal 26 hingga 1 Januari 2026 nantinya. Hal ini bisa diperpanjang, pun juga bisa diperpendek sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya," kata Ni Luh.
Kemenpar meminta seluruh pelaku usaha hingga wisatawan untuk mengikuti aturan tersebut. Ia mewanti-wanti soal sanksi yang berlaku jika keputusan itu dilanggar.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi arahan otoritas dan tidak melakukan aktivitas wisata bahari hingga kondisi cuaca dinyatakan aman," kata Ni Luh.
Apabila ada kapal wisata yang melakukan pelayaran tanpa surat izin berlayar dari kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo, tentu sanksi akan diberikan oleh aparat terkait.
"Tapi, kami berharap agar tidak ada satupun kapal wisata ataupun pengelola kapal wisata yang berlayar tanpa izin berlayar," imbuhnya.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Berlayar Sampai Pergantian Tahun
Jenazah Perempuan Ditemukan Mengambang di Labuan Bajo, Diduga Putri Pelatih Valencia yang Hilang
4 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Pencarian Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Diperluas
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Tim SAR Cari 4 Warga Spanyol Dilaporkan Tenggelam di Perairan Pulau Padar Labuan Bajo
80% Destinasi Wisata Aceh Porak-poranda Akibat Bencana Banjir-Longsor
Borobudur Tambah Kuota Wisatawan dari 1.200 Jadi 4.000 Sehari Jadi Sorotan Parlemen
Makin Ketat, Melancong Ke Eropa Data Harus Dikirim Sebelum Tiba
Mengharukan! ini Momen Kapal SPPG Antar MBG untuk 951 Anak di Pulau Terpencil
BMKG Beri Peringatan Dampak Pertumbuhan Awan Cumulonimbus di Labuan Bajo, Siap-siap Tunda Pelayaran