Tim Hukum PDIP Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Januari 2020
Tim Hukum PDIP Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK

DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Menurut salah satu anggota tim hukum Maqdir Ismail, banyak kejanggalan oknum penyidik KPK yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum dalam kasus dugaan suap pergantian caleg terpilih melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Pegiat Antikorupsi Berharap OTT Wahyu Setiawan Tak Bikin Pimpinan KPK Menceret

Maqdir menyontohkan, surat perintah penyelidikan (sprilindik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken pada 20 Desember 2019. Menurut Maqdir, waktu itu sangat pendek bila mengingat Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo Cs yang jatuh pada 21 Oktober 2019. Sementara dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada 20 Desember.

"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai dengan 20 Desember, sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," kata Maqdir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum DPP PDIP di Kantor PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Maqdir juga mengingatkan bahwa salah satu pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang telah menyatakan mundur dari lembaga antirasuah itu pada 13 September 2019. Lalu, Saut bersama Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga mengikuti langkah serupa dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 12 September 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)

Oleh karena itu, kata Maqdir, apa yang dilakukan penyidik KPK tanpa persetujuan pimpinan lembaga antirasuah itu, bagian dari pembangkangan hukum yang berlaku.

"Ketika pimpinan KPK dengan undang-undang KPK lama itu sifat dari kegiatan mereka adalah kolektif kolegial. Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," jelas Maqdir.

Maqdir menganggap banyak tindakan KPK terhadap kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Maqdir juga melihat ada upaya oknum-oknum lembaga antirasuah itu menghindar dari undang-undang KPK yang baru dengan tidak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga:

Siang Ini DKPP Periksa Wahyu Setiawan di KPK

Menurut Maqdir, dengan undang-undang yang lama pun, tindakan oknum penyidik KPK jauh dari prosedur hukum.

"Sekali lagi, saya mau tegaskan bahwa antara 21 Oktober sampai 20 Desember itu, lima orang pimpinan KPK tidak punya kewenangan lagi," jelas Maqdir.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Teguh Samudera mengingatkan bahwa Undang-undang KPK baru diundangkan pada 17 Oktober 2019. Karena itu, menurut Teguh, apa pun tindakan yang dilakukan setiap orang di KPK secara kelembagaan, harus mengacu pada Undang-undang terbaru tersebut.

"Sehingga setelah 17 Oktober 2019, tindakan apa pun yg dilakukan oleh penyidik harus taat pada undang-undang baru. Harusnya yang dilakukan KPK itu mengikuti ketentuan dalam UU itu," kata Teguh. (Pon)

Baca Juga:

KPK Segera Bahas Kasus Asabri dengan BPK

#KPK #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - 41 menit lalu
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - 2 jam, 41 menit lalu
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bagikan