Tim DVI Masih Lakukan Identifikasi Pada Jasad Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Jenazah korban kebakaran Lapas. (MP/ Rizky)
MerahPutih.com - Tim Disaster Victim Indetification (DVI) Mabes Polri masih melakukan proses identifikasi terhadap korban kebakaran Lapas I Tangerang, Banten. Sebanyak 41 jenazah sudah berada di RS Polri sejak Rabu (8/9).
"Betul, sampai sekarang masih dilakukan identifikasi,” kata Kepala Bidang DVI Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Kombes Ahmad Fauzi kepada wartawan, Kamis (9/9).
Baca Juga:
Korban Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 44 Orang
Menurut Ahmad Fauzi, proses identifikasi korban masih berjalan seperti halnya melakukan pencocokan identitas dari seseorang. Dalam hal ini melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem. Tim DVI masih belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jasad korban kebakaran tersebut.
"Masih proses berjalan ya. Belum semuanya bisa diperiksa," katanya.
Tercatat, korban meninggal dunia akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang bertambah menjadi 44 orang. Tiga orang dari delapan narapidana (napi) yang sebelumnya dirawat menghembuskan nafas terakhirnya, Kamis (9/9).
"Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra dan Timothy Jaya bin Siswanto," kata
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Apriyanti.
Tiga orang napi yang dirawat di RSUD Tangerang itu sebelumnya menderita luka bakar bersama lima orang lainnya. Hadiyanto merupakan warga Koja, Jakarta Utara. Sementara Adam Maulana merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan Timothy Jaya merupakan warga Tangerang.
Sebelumnya, Korban luka akibat insiden kebakaran yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang bertambah sebanyak dua orang. Tambahan dua korban itu sebelumnya telah mendapat perawatan di Poliklinik Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Sebelumnya ada delapan orang, tapi tadi baru bertambah dua orang dan sekarang yang tengah menjalani perawatan menjadi 10 orang," ujar Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani. (Knu)
Baca Juga:
41 Napi Tewas di Lapas, Kebijakan Menangani Kejahatan Ringan Harus Diubah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Siswi Strada Tangerang Hilang Sepekan Diduga Diculik, Polisi Gali Informasi dari Sekolah
Ponsel Siswi SMA Strada Tangerang Hilang Diduga Dibawa Lari Laki-Laki Terdeteksi di Manggarai
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar