Tim Advokasi Novel Baswedan Berkukuh Minta Jokowi Bentuk TGPF

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Januari 2020
Tim Advokasi Novel Baswedan Berkukuh Minta Jokowi Bentuk TGPF

Novel baswedan (Ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Novel Baswedan berkukuh meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten.

Tim Advokasi menilai, keterlibatan aparat negara dalam hal ini dua anggota Polri aktif perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Presiden Jokowi.

"Pembentukan TGPF agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya," kata anggota Tim Advokasi Novel, M Isnur dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/12).

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel

Menurut Isnur penangkapan dua tersangka yang merupakan anggota Polri aktif menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Tim Advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar Isnur.

Terlebih, kata Isnur, pernyataan tersangka yang menyebut Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar kasus korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata.

Bila ditelisik, lanjut Isnur, karakter Korps Bhayangkara memiliki sistem komando dan hirarki pangkat, sehingga tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

Pelaku penyerangan Novel merupakan anggota polisi aktif
Dua polisi tersangka penyerangan Novel Baswedan digiring polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Isnur melanjutkan, bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik yang menangani kasus korupsi terbatas pada kewenangan KPK, yakni menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang korupsi di atas Rp 1 miliar.

Untuk itu, menurut Isnur, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dengan menempatkan ini sebagai kejahatan dengan dendam pribadi, diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.

"Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain," tegasnya.

Baca Juga:

Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama

Isnur lantas mengingatkan, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik melakukan penyidikan hanya sampai pelaku lapangan saja.

"Jadi TPF Independen bisa mengungkap aktor intelektual pelaku penyiraman Novel Baswedan," tandas Isnur. (Pon)

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Bagikan