Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.
MerahPutih.com - Tiga orang pegawai berinsial RU, S, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya masih mendalami dugaan unsur lain dalam pasal 187 dan pasal 188 untuk mengungkap kasus ini.
Baca Juga:
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Pada pasal 187 KUHP dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Dari unsur pasal 359 KUHP, penyidik nantinya akan melanjutkan dengan melihat rangkaian peristiwa kebakaran dan SOP yang ditetapkan.
Guna mengetahui ada tidaknya kelalaian dalam peristiwa naas yang menewaskan 49 orang warga binaan tersebut.
"Jika tidak sesuai SOP dan pelaksanaan itu dapat dijadikan sebagai bukti kelalaian," imbuhnya.
Tubagus menjelaskan, terdapat alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka.
"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," imbuhnya.
Baca Juga:
Pekan Depan Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Tubagus mengatakan, pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka. Lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu.
"Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Buntut Kasus Kebakaran Lapas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap