Pekan Depan Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 September 2021
Pekan Depan Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang, pekan depan.

"Gelar perkara yang akan datang, mungkin di awal minggu depan bisa Senin atau Selasa, kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (17/9).

Menurut Tubagus, hingga saat ini, sudah ada 34 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan tentang kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu.

Baca Juga:

Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Buntut Kasus Kebakaran Lapas

"Jadi ada tiga klaster kurang lebih bentuk pemeriksaan saksi. Terus kemudian sudah dilakukan juga pemeriksaan ahli," ungkapnya.

Tubagus menyampaikan, penyidik juga melakukan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara kembali.

Termasuk, mengumpulkan bukti-bukti lain seperti standar operasional prosedur lapas dan lainnya.

 Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.


Menurut Tubagus, pasal yang diterapkan dalam perkara kebakaran ini adalah pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 359 KUHP.

"Kenapa dipakai 188, 187? Nanti akan ditentukan unsur kesengajaannya dan lain sebagainya. Terus kemudian pasal 359, materilnya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang. Itu arah penyidikannya," tandasnya.

Sebelumnya, si jago merah menghanguskan Blok Chandiri Nengga 2 (C2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9).

Korban meninggal dalam insiden kebakaran itu berjumlah 49 orang.

Baca Juga:

Selesai Operasi Penyambungan Tulang, Satu Napi Dikembalikan ke Lapas Tangerang

Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang memulangkan satu napi atau warga binaan yang sebelumnya menjadi korban dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) lalu.

Pengembalian napi bernama Joko Susilo Bin Rohim itu dilakukan setelah kondisinya membaik dan bisa menjalani perawatan di Lapas Tangerang. (Knu)

Baca Juga:

Jenazah Napi Lapas Tangerang Asal Portugal akan Dipulangkan ke Negaranya

#Kebakaran #Polda Metro Jaya #Lapas Tangerang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal
Terjadi kebakaran di dekat Stasiun MRT Cipete Raya, Jakarta Selatan. Meski begitu, MRT Jakarta tetap beroperasi normal.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyatakan sekitar 65 persen penyebab kebakaran di DKI Jakarta karena masalah pemeliharaan kabel listrik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik
Indonesia
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Salah satu penyebab terjadinya kebakaran di perkantoran adalah karena instalasi tidak pernah diperiksa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Bagikan