Pekan Depan Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang


Jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 A Tangerang akan dikirim ke RS Polri Kramat Jati. (Foto: MP/Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang, pekan depan.
"Gelar perkara yang akan datang, mungkin di awal minggu depan bisa Senin atau Selasa, kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (17/9).
Menurut Tubagus, hingga saat ini, sudah ada 34 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan tentang kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu.
Baca Juga:
Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Buntut Kasus Kebakaran Lapas
"Jadi ada tiga klaster kurang lebih bentuk pemeriksaan saksi. Terus kemudian sudah dilakukan juga pemeriksaan ahli," ungkapnya.
Tubagus menyampaikan, penyidik juga melakukan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik dan olah tempat kejadian perkara kembali.
Termasuk, mengumpulkan bukti-bukti lain seperti standar operasional prosedur lapas dan lainnya.

Menurut Tubagus, pasal yang diterapkan dalam perkara kebakaran ini adalah pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP dan pasal 359 KUHP.
"Kenapa dipakai 188, 187? Nanti akan ditentukan unsur kesengajaannya dan lain sebagainya. Terus kemudian pasal 359, materilnya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang. Itu arah penyidikannya," tandasnya.
Sebelumnya, si jago merah menghanguskan Blok Chandiri Nengga 2 (C2) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9).
Korban meninggal dalam insiden kebakaran itu berjumlah 49 orang.
Baca Juga:
Selesai Operasi Penyambungan Tulang, Satu Napi Dikembalikan ke Lapas Tangerang
Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang memulangkan satu napi atau warga binaan yang sebelumnya menjadi korban dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) lalu.
Pengembalian napi bernama Joko Susilo Bin Rohim itu dilakukan setelah kondisinya membaik dan bisa menjalani perawatan di Lapas Tangerang. (Knu)
Baca Juga:
Jenazah Napi Lapas Tangerang Asal Portugal akan Dipulangkan ke Negaranya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
