Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tiga Tahun Berlalu, Amnesty Desak Polri Usut Dalang Kasus Novel

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 11 April 2020
Tiga Tahun Berlalu, Amnesty Desak Polri Usut Dalang Kasus Novel

Novel Baswedan. (Ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, genap tiga tahun pada hari ini, (11/4). Amnesty International Indonesia, mendesak kepolisian mengusut dalang penyerangan Novel.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai sejak penyerangan tiga tahun lalu, upaya mengungkap pelaku berjalan lambat. Meski dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif sudah ditangkap, Usman menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam teror tersebut.

Baca Juga:

WP KPK: Penghargaan Novel Jadi Motivasi Pegawai Gigih Berantas Korupsi

Seharusnya, kata Usman, tidak berhenti sampai di situ, apalagi jika sampai ada yang dikambinghitamkan. Usman juga meminta pengusutan kasus tersebut jangan berhenti sampai di motif dendam pribadi.

“Aktor-aktor lain yang terlibat harus diusut tuntas, terutama dalangnya. Bagaimana pun Novel tetap menjadi simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Di kasus ini niat baik pemegang otoritas negara diuji, apakah hukum akan ditegakkan secara adil," kata Usman dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Usman menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menuntaskan kasus Novel. Ia meminta Jokowi segera membentuk Tim investigasi independen dengan keahlian dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Keadilan untuk Novel sebaiknya tak ditunda. Tidak boleh ada impunitas," tegas dia.

Usman mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang termasuk mendukung Deklarasi PBB tentang Perlindungan Pembela HAM. Untuk itu, kata dia, tidak boleh lagi ada korban seperti Novel.

“Tidak boleh lagi ada korban seperti Novel di negara ini, baik dari pembela HAM di bidang pemberantasan korupsi maupun lingkungan hidup yang sering berkaitan masalahnya," pungkasnya.

Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad berjabat tangan dengan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Perdana International Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (11/2/2020). Pada kesempatan tersebut Novel Baswedan bersama mantan Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia almarhum Datuk Anthony Kevin Morais menerima penghargaan yang diserahkan Mahathir Mohamad. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/pras. (1)
Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad berjabat tangan dengan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Perdana International Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF) di Putrajaya, Malaysia, Selasa (11/2/2020). Pada kesempatan tersebut Novel Baswedan bersama mantan Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia almarhum Datuk Anthony Kevin Morais menerima penghargaan yang diserahkan Mahathir Mohamad. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/pras. (1)

Untuk diketahui kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Saat itu, Novel dalam perjalanan pulang dari Masjid di dekat rumahnya usai melaksanakan solat subuh saat dua orang tak dikenal menyiramkan air keras ke wajahnya. Kala itu, Novel dikenal sebagai penyidik senior KPK yang disegani dan banyak mengusut kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah petinggi negara.

Penyerangan itu membuat mata kiri Novel rusak hingga 95 persen. Ia hampir buta dan harus menjalani rangkaian operasi di Singapura.

Sejak kejadian itu, sejumlah elemen masyarakat telah meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan mengusut kasus ini dengan serius dengan membentuk tim independen pencari fakta. Namun proses investigasi oleh kepolisian berjalan sangat lambat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan menggandeng beberapa tokoh dari koalisi masyarakat untuk kasus penyerangan Novel. Tim tersebut kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.

Baca Juga:

Dianugerahi Penghargaan Antikorupsi, Novel Baswedan Singgung Pelemahan KPK

Pihak kepolisian baru membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus Novel pada awal 2019. Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Komnas HAM.

Pada 26 Desember 2019 Polri menangkap dua terduga pelaku penyerangan Novel berinisial RM dan RB di Depok, Jawa Barat. Keduanya diketahui adalah anggota Brimob aktif. (Pon)

#Novel Baswedan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - 43 menit lalu
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Indonesia
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita sejumlah bukti elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA. KPK memastikan akan mendalami dugaan aliran dana Rp 100 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Bagikan