Puji Putusan MK, Pengamat Tegaskan Jokowi Lagi Tidur Tetap Presiden
Presiden Jokowi saat membagikan sertipikat kepada masyarakat (Foto: Twitter @jokowi)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang konstitusional bahwa Presiden tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi Pilpres.
Menurut Pengamat politik Emrus Sihombing, hal itu merupakan keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara.
"Mengapa? Presiden Indonesia, selain sebagai simbol negera, ia mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia," kata Emrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (14/3).
Emrus mengatakan, konstitusi memberikan tugas sangat mulia kepada Presiden. Karena itu, status dan peran Jokowi sebagai Presiden itu sepanjang waktu selama 24 jam dan dalam kurun waktu lima tahun.
"Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap Presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan Presiden melekat pada dirinya," papar pengajar dari Universitas Pelita Harapan ini.
Oleh karena itu, keputusan MK bahwa Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional dan sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara di negeri ini.
"Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya," jelas Emrus.
Alasan tidak perlu cuti, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab Presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.
"Tugas yang sangat mulia yang membuat Presiden tidak perlu mengambil hak cuti, antara lain, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," pungkas Emrus. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah