Tidak Jadi Caleg DPR RI, Ketua DPW PAN Mundur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Mei 2023
Tidak Jadi Caleg DPR RI, Ketua DPW PAN Mundur

Ketua DPW PAN Malut, Iskandar Idrus menyampaikan pengunduran diri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), Iskandar Idrus mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia mundur usai namanya dicoret dari bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR-RI daerah pemilihan Malut.

Baca Juga:

Warga Diminta Aktif Pantau Pendaftaran Caleg

"Sikap saya secara pribadi menyatakan mundur dari Ketua DPW PAN Malut dan sikap ini sudah saya sampaikan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan mundur yang sudah saya serahkan langsung ke Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan," katanya.

Pengunduran diri itu secara resmi diajukan Iskandar Idrus ke Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.

Ia menjelaskan, ada dua alasan yang membuatnya memilih undur diri, yakni pertama, tidak diakomodasi oleh Ketum Zulkifli Hasan dalam daftar bacaleg DPR RI di Pemilu 2024 dari tiga nama yang diakomodasi.

Setahun yang lalu, kata ia, dirinya dijanjikan untuk maju dan ada dalam komposisi bacaleg, namun nyatanya tidak, padahal sudah hampir setahun intensif melakukan konsolidasi lewat di media massa maupun medsos.

"Keputusan DPP bertentangan dengan yang disampaikan satu tahun yang lalu. Khususnya saya secara pribadi yang sudah diminta bergerak dengan cara konsolidasi hingga ke akar rumput, kemudian tiba-tiba dibatalkan secara sepihak, jadi saya meyakini keputusan ini kiranya bertentangan dengan prinsip - prinsip saya, sehingga saya memutuskan mundur," katanya.

DPP PAN, memintanya untuk kembali ikut calon DPRD tingkat provinsi. Padahal, dirinya sudah dua kali menjadi anggota DPR Provinsi Malut.

"Ini sudah cukup, untuk menjaga regenerasi politik agar tetap tumbuh. Di sisa waktu ini saya berkontemplasi menghabiskan waktu dulu bersama keluarga dan juga saya akan fokus untuk kerja sebagai anggota DPRD Provinsi Malut," kata Iskandar Idrus.

Mengisi kekosongan jabatan ketua DPW PAN Malut, Sekretaris DPW PAN Malut, Zamrud Wahab diposisikan sebagai pelaksana sementara sambil menunggu penunjukan Plt DPW PAN Malut dari DPP PAN. (*)

Baca Juga:

Mardiono Ajak PAN dan Golkar Dukung Ganjar

#Partai Politik #Pemilu #Ongkos Caleg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan