Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tidak Ikuti Kinerja Gibran Urus Solo, Jokowi Beralasan Banyak Kerjaan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 26 Mei 2022
Tidak Ikuti Kinerja Gibran Urus Solo, Jokowi Beralasan Banyak Kerjaan

Wali Kota Solo Gibran Rakabumi mendampingi ayahnya Presiden Jokowi membagikan bantuan pada pekerja seni Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ada yang unik dalam kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi) blusukan di sekitar kawasan Solo hari ini. Jokowi kali ini resmi didamping Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung presiden, atau bisa dikatakan bapak-anak saling mendampingi.

Pantauan Merahputih.com, Kamis (26/5), Jokowi melakukan kunjungan kerja pertama di Taman Balekambang setelah menjadi akad nikah adiknya Idayati dengan Ketua MK Anwar Usman, Kamis siang. Di lokasi ini Presiden RI ke-7 itu menemui belasan pekerja seni ketoprak untuk diberikan paket sembako dan bantuan tunai.

Baca Juga:

Sah! Adik Jokowi Jadi Istri Ketua MK Anwar Usman

Dari Taman Balekambang, Jokowi lalu berkunjung ke Pasar Mojosongo, Pasar Gede, dan Pasar Harjodaksino sambil kembali membagikan paket sembako di sana. Selama kunker itu, Gibran didampingi Wali Kota Solo Teguh Prakosa turut membantu Jokowi membagi-bagikan sembako.

Saat kunker itu, jurnalis sempat menanyakan kepada Jokowi terkait penilaiannya terhadap kinerja putra sulungnya Gibran selama memimpin Kota Surakarta, Jawa Tengah, selama satu tahun terakhir.

Presiden Jokowi (MP/Ismail)

Namun, Presiden enggan memberikan jawaban gamblang. "Waduh, saya nggak mengikuti. Tugas dan pekerjaan saya sendiri banyak sekali," kata Jokowi.

Bahkan, dia meminta agar langsung ditanyakan kepada Gibran. "Tanya ke Pak Wali Kota karena yang saya ikuti 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi," imbuh Presiden yang mengawali karier politiknya sebagai Wali Kota solo itu

Sementara itu, Gibran yang hadir juga enggan membahas pertanyaan wartawan lebih jauh. Dia hanya berharap bantuan yang disalurkan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Surakarta kali ini bisa memicu percepatan pemulihan ekonomi.

"Yang jelas pasar tradisional sudah mulai bangkit lagi pascapandemi, harapannya dengan adanya bantuan Presiden Jokowi, maka bisa men-'triger' (memicu) lagi percepatan pemulihan ekonomi, terutama untuk para pedagang pasar dan UMKM," tutur Gibran, saat mendampingi ayahnya blusukan. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga:

Kedekatan Ketua MK dan Adik Jokowi saat Gladi Bersih Panampi Pasrah

#Pemilu #Capres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan