MerahPutih.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi K3.
Baca juga:
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Noel juga dikenai hukuman wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar. Usai sidang, dia menegaskan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya,
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kamis (4/6).
Akui Kecerobohan dan Tanggung Jawab
Noel menegaskan perkara yang menjeratnya berawal dari kecerobohan. Dia menekankan pejabat publik harus berani menerima konsekuensi jika melakukan kesalahan.
Ini kecerobohan yang nggak bisa saya hindari, tapi saya tetap bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan
Apresiasi Hakim dan Jaksa
Mantan orang nomor dua di Kemenaker itu juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menurutnya telah memberikan pertimbangan hukum matang.
“Saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa. Begitu juga jaksa penuntut umum dan tim advokasi saya yang bekerja maksimal,” tuturnya.
Baca juga:
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Meski menerima putusan, Noel mengaku menyesali peristiwa yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Vonis ini menutup perjalanan panjang kasus gratifikasi sertifikasi K3 yang menyeretnya.
“Nggak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan saya terhadap peristiwa yang menimpa saya,” tandasnya. (Pon)