Tetapkan DPT Pemilu 2019, KPU Masih Terima Perbaikan


Ketua KPU Arief Budiman. Foto: KPU
MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional di KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9).
Hanya saja keputusan tersebut masih akan disempurnakan setelah KPU menerima rekomendasi Bawaslu dan mengakomodir catatan partai politik pengusung Prabowo-Sandi yang mengklaim menemukan pemilih ganda.
"Beberapa catatan dalam penetapan tersebut, KPU bersama Bawaslu dan peserta pemilu akan menyempurnakannya dalam 10 hari ke depan," kata Katua KPU Arief Budiman.

Arief mengatakan proses perbaikan akan dilakukan hingga 15-16 September 2018. Dan nantinya, KPU akan kembali menggelar rapat Pleno penetapan DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan.
"Proses harus sudah selesai 15 September dan 16 September tinggal ditetapkan," ujar dia.
Karenanya, dalam waktu singkat itu, kata Arief, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu, Parpol dan Kemendagri untuk mematangkan data pemilih.
Sekadar Informasi, KPU telah menetapkan jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 187 juta lebih pemilih, termasuk 2 juta lebih pemilih luar negeri. (*)
Baca Berita Aktual Lainnya: Bawaslu Rekomendasikan KPU Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019, Ini Alasannya
Bagikan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada

Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc

Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks

Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan

Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
