MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sebanyak 296 orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Kemudian terdapat 2.151 orang yang mengalami sakit, dengan berbagai macam penyakit. Data itu diterima oleh KPU pada Senin (29/4) pukul 08.00 WIB. Sehingga, total terdapat 2.440 korban meninggal dan sakit.
"Rinciannya, sebanyak 296 orang meninggal dunia, sementara 2.151 lainnya mengalami sakit," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim di Jakarta Senin (29/4).
Arif mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkue) telah menetapkan jumlah anggaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS tersebut. Surat dengan nomor S-316/MK.02/2019 itu baru diterima KPU pagi tadi.
Petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta, cacat permanen mendapatkan Rp 30,8 juta, luka berat menerima Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi," jelas Arif.
Lanjut Arif, optimalisasi yang dimaksud Kemenkeu itu meminta KPU menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU. Contohnya menggeser sisa anggaran tahapan sebagai pembayaran santunan.
"Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan, sekitar Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar," ungkap dia.
Masih menyiapkan revisi anggaran santunan, Arief mengungkapkan, KPU juga tengah menyiapkan petunjuk teknis terkait syarat dan administrasi bagi keluarga petugas KPPS untuk mencairkan dana santunan itu. (Asp)