Terungkap Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe


Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 usai pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia ASD akhirnya tampil ke publik.
ASD datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Surat panggilan sebagai tersangka telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Peran Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Kontestan Miss Universe 2023
Wanita yang juga Chief Operating Officer (COO) Miss Universe ini kaget akan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis.
"Dengan semua pemberitaan dengan semua yang ada di media, podcast, saya diam karena saya shock," ujar dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10).
ASD mengatakan, tak ada niatan untuk melakukan body shaming dan melecehkan para finalis.
"Saya berani bersumpah itu (tuduhan) tidak ada," ujarnya.
Kuasa hukum ASD, David Pohan mengatakan, proses body checking dan pemotretan finalis tersebut dilakukan bukan atas inisiasi kliennya.
"Klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking, body check," kata dia.
Menurut David, yang kliennya lakukan itu adalah proses quick body check for fitting gown.
"Yang mana hanya memeriksa melihat secara visual tidak menyentuh tidak memegang, jadi hanya melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka," jelas dia.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Sejumlah Kontestan Miss Universe
Dia menyebut, kliennya sudah meminta izin saat pengambilan foto terhadap finalis yang memiliki tato atau bekas luka.
Maka itu, dia menekankan tak ada paksaan dan intimidasi dalam pemotretan tersebut.
"Tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil," bebernya.
Pelaku sebelumnya dituduh melakukan pelecehan seksual saat pengecekan tubuh atau body checking para finalis Miss Universe Indonesia dan difoto tanpa busana. Polisi menyebut ASD terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi, dia kapasitasnya sebagai COO dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi beberapa waktu lalu.
Hengki mengatakan, tersangka ASD memerintahkan para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana.
Tersangka juga diduga melontarkan hinaan yang merendahkan martabat para finalis saat body checking.
ASD dijerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
