Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (23/2/2023).(ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com - Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023 segera bergulir.
Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan pada saat melakukan body checking itu.
Baca Juga:
Peraturan Baru Miss Universe, Tak Ada Batas Umur untuk Peserta
"Ya mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tetapkan beberapa tersangka untuk (kasus) Miss Universe Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/9).
Hengki menyampaikan, saat ini pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi.
"Untuk kasus ini kami jadwalkan minggu depan panggil beberapa saksi, kita akan padukan dengan hasil digital forensik," kata Hengki.
Kuasa hukum peserta Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan tersebut.
Mellisa berharap, penetapan tersangka dilakukan paling lambat pekan depan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa 10 Orang di Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe 2023
Dia juga berharap agar orang-orang yang terlibat dalam proses body checking menjadi pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia terjadi ketika proses body checking di sebuah hotel pada 1 Agustus 2023.
Korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi pada 7 Agustus.
Para korban telah membawa bukti berupa tangkapan layar foto. Ada juga bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. (Knu)
Baca Juga:
Megawati, Jokowi dan Ganjar Tinjau Pameran Pangan di Arena Rakernas IV PDIP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
