Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (23/2/2023).(ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com - Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023 segera bergulir.
Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan pada saat melakukan body checking itu.
Baca Juga:
Peraturan Baru Miss Universe, Tak Ada Batas Umur untuk Peserta
"Ya mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami tetapkan beberapa tersangka untuk (kasus) Miss Universe Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/9).
Hengki menyampaikan, saat ini pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa saksi.
"Untuk kasus ini kami jadwalkan minggu depan panggil beberapa saksi, kita akan padukan dengan hasil digital forensik," kata Hengki.
Kuasa hukum peserta Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan tersebut.
Mellisa berharap, penetapan tersangka dilakukan paling lambat pekan depan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa 10 Orang di Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe 2023
Dia juga berharap agar orang-orang yang terlibat dalam proses body checking menjadi pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia terjadi ketika proses body checking di sebuah hotel pada 1 Agustus 2023.
Korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi pada 7 Agustus.
Para korban telah membawa bukti berupa tangkapan layar foto. Ada juga bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. (Knu)
Baca Juga:
Megawati, Jokowi dan Ganjar Tinjau Pameran Pangan di Arena Rakernas IV PDIP
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru