Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe Indonesia


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual kontes Miss Universe Indonesia ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya menemukan unsur pidana dan sudah melakukan gelar perkara.
"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/8).
Baca Juga:
Miss Universe Organization Putus Hubungan dengan Indonesia
Sebelumnya, PT CAK selaku event organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (7/8) oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni.
Laporan Mellisa teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Mellisa melaporkan Swastika Karya dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022.
Kasusnya yakni pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023.
Baca Juga:
Dirjen HAM Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia
Meliisa Anggraeni selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
“Tanggal 1 agustus 2023 sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Di luar ekspektasi di luar pengetahuan dari masing masing kontestan," tutur Melissa pada wartawan.
Mellisa menambahkan, saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjang.
Tindakan tersebut melukai martabat perempuan. Termasuk peserta Miss Universe Indonesia 2023. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Periksa 7 Finalis Miss Universe Indonesia Pekan Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
