Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Ungkap Peran Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Kontestan Miss Universe 2023

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Oktober 2023
Polisi Ungkap Peran Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Kontestan Miss Universe 2023

Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 usai pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Chief Operating Office (COO) Miss Universe 2023, SH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di ajang kontes kecantikan itu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap peran SH adalah diduga memfoto para peserta Miss Universe 2023 dengan pose tak pantas.

"Pada intinya seperti itu, yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas," kata Hengki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10).

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Sejumlah Kontestan Miss Universe

Hengki enggan menjelaskan apakah SH memfoto peserta Miss Universe 2023 tersebut atas inisiatif pribadi atau diminta orang lain.

"Karena ini masih baru kami tetapkan kalau nanti disampaikan sekarang ceritanya berubah," ungkapnya.

Hengki foto-foto tersebut sudah dihapus oleh SH.

"Kan, waktu itu langsung dihapus sama yang bersangkutan terus kami angkat lagi, nah itulah peranan dari digital forensik," ujar Hengki.

Baca Juga:

Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe

Hengki mengatakan, pihaknya bakal memanggil SH yang berstatus sebagai tersangka.

"Minggu depan ya direncanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum peserta Miss Universe 2023 Mellisa Anggraeni melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual.

Laporan Mellisa teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.

Mellisa melaporkan sejumlah pihak, salah satunya PT CSK dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022. (Knu)

Baca Juga:

Peraturan Baru Miss Universe, Tak Ada Batas Umur untuk Peserta

#Miss Universe #Pelecehan #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Bagikan