MerahPutih.com – Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan motif empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini menyeret empat anggota Bais TNI sebagai terdakwa, yakni berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya masih ditahan.
"Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri, saat jumpa pers pelimpahan berkas dan empat terdakwa kasus teror air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
Baca juga:
Berkas Diterima, Status 4 Anggota Bais Sah Jadi Terdakwa Penganiayaan Aktivis KontraS
Sidang Perdana Digelar 29 April 2026
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan sidang perdana kasus ini akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Fredy menjelaskan Pengadilan Militer memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pelaksanaan sidang dilaksanakan 10 hari usai diserahkan berkas oleh oditurat. Namun karena ada agenda sidang perkara KCP BRI maka diundur pada 29 April 2026.
"Tanggal 27 kita akan gelar sidang itu. Tapi kita lihat perkembangan sidang karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan perkara Kacab BRI hari Senin, sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu," tutur Fredy.
Baca juga:
Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Jujur dan Terbuka, Libatkan Hakim Ad-hoc Berintegritas
Agenda Sidang Perdana
Dalam agenda sidang perdana, Pengadilan Militer akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh pihak oditur. Para terdakwa saat ini berada dalam rumah tahanan yang merupakan kewenangan pihak oditurat. (Knu)