Terungkap, Mayoritas Pelanggar PSBB Akui Malas Pakai Masker

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 17 April 2020
 Terungkap, Mayoritas Pelanggar PSBB Akui Malas Pakai Masker

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/Fianda Rassat/am).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Ribuan pengendara baik roda dua maupun roda empat tercatat melakukan pelanggaran aturan berkendara Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Jakarta. Alasannya pun berbeda-beda.

Pertama, ada yang mengaku sama sekali tidak tahu. Kedua, ada yang sudah tahu akan pembelakukan PSBB di Jakarta tapi kurang peduli, semisal tahu harus pakai masker tapi tidak dipakai.

Baca Juga:

PSBB DKI Terancam Gagal Akibat Ambiguitas Regulasi

Namun, dia menyebut ada juga dari mereka yang sudah tahu dan mentaatinya.

Polisi ungkap pelanggar PSBB malas pakai masker
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

"Pas diberhentikan, ditanya 'tahu gak harus pakai masker?' 'oh iya tahu'. Barulah masker keluar dari kantungnya, baru dia pakai. Dia tahu, tapi dia kurang perduli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/4).

Namun, selama tiga hari penindakan sejak Senin 13 April-15 April 2020 jumlah pelanggar terus menurun.

Warga terlihat tingkat kesadarannya mulai tinggi. Meski begitu, tak bisa dipungkiri masih ada pelanggar. Untuk itu, polisi mengaku akan terus mengedukasi warga agar paham akan tujuan ini.

Selain berjaga dititik check point, Yusri mengaku pihaknya juga terus melakukan patroli skala besar.

Baca Juga:

Pengalaman di DPR, DPRD Harap Riza Patria Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Patroli ini terus dilakukan guna mencegah warga berkerumun dan nongkrong malam guna menecegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bukan hanya polisi berseragam, polisi berpakaian preman juga diturunkan guna membantu mencegah penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini.

"Ada yang sekarang sangat kecil (warga) yang tidak mengerti, itulah yang kita sekarang edukasi," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Update COVID-19 Solo Bertambah 3 Pasien, Mahasiswa UNS dan Peserta Ijtima Ulama Gowa

#Yusri Yunus #Polda Metro Jaya #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Masker
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan