Terungkap! Ini Cara Setnov dan Anas Berkomplot Muluskan Proyek e-KTP

Pengacara Elza Syarif (MP/Angga)
MerahPutih.com - Pengacara Elza Syarief menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/2).
Dalam kesaksiannya, Elza mengaku pernah diceritakan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga mantan kliennya Muhamad Nazaruddin terkait proyek e-KTP.
Saat itu, Nazaruddin menjelaskan skema bancakan di hadapan dirinya dan penyidik. Alasan Nazar membeberkan itu lantaran ingin menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus korupsi e-KTP.
“Betul, dia (Nazar) cerita di KPK waktu saya mendampingi, waktu itu nazar menjelaskan ke KPK untuk kasus Hambalang dan e-KTP. Karena kebetulan dia ingin jadi JC,” ujar Elza.
Kemudian, anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Elza saat penyidikan. Dalam BAP tersebut Elza mengetahui ada proyek e-KTP dari Nazaruddin.
Tak hanya itu, dalam BAP itu juga menyebut akan ada rapat terkait proyek e-KTP yang dipimpin oleh mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Anas bertugas memuluskan jalannya proyek e-KTP ke pejabat, baik eksekutif dan legisatif. Karena Partai Demokrat saat itu partai yang berkuasa. Kemudian Pak Setya Novanto bertugas mencari pengusaha untuk mensukseskan proyek ini, dimana untungnya akan dibagi dua, Anas dan Novanto," kata hakim membacakan BAP Elza.
Usai mendengar BAP dirinya yang dibacakan hakim, Elza pun tak membantahnya. Menurutnya, Nazaruddin memang pernah menceritakan hal tersebut kepada dirinya saat sedang diperiksa penyidik KPK.
“Iya seperti itu penjelasannya. Nazaruddin memberikan kayak skema dengan menggunakan gambar-gambar,” pungkas Elza.
Diketahui, saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2), Muhammad Nazaruddin mengungkapkan bahwa seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Nazaruddin mengaku mendapat penjelasan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa ketua fraksi di DPR menerima uang panas proyek e-KTP. Selain ketua fraksi, jatah proyek e-KTP juga diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR.
Kesaksian Nazaruddin ini tidak berbeda jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut proyek e-KTP dikuasai tiga partai besar, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP.
Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, "uang panas" proyek e-KTP disebut mengalir ke Partai Golkar sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP kebagian jatah Rp80 miliar.
Saat pembahasan proyek ini bergulir Ketua Fraksi Partai Golkar dijabat Setya Novanto, Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun dipertengahan jalan digantikan oleh Jafar Hafsah dan PDIP dijabat oleh Puan Maharani.
Namun anehnya, sejak awal mengusut kasus ini, KPK belum pernah memeriksa Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Padahal, Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sudah berulang kali diperiksa tim penyidik. Bahkan, KPK telah menjerat Setya Novanto yang kini duduk di kursi terdakwa.
KPK mengakui telah mengantongi nama-nama anggota DPR yang diduga turut menikmati "uang panas" proyek e-KTP. Termasuk nama-nama Ketua Fraksi yang menjabat saat proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir.
Bahkan, KPK mengakui kalau nama-nama penerima aliran uang haram dari proyek e-KTP ini juga sudah diuraikan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun, KPK mengaku harus berhati-hati dalam menjerat pihak yang diduga ikut terlibat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
