Terpidana Kasus Suap Miranda Goeltom Resmi Bebas

Muchammad YaniMuchammad Yani - Selasa, 02 Juni 2015
Terpidana Kasus Suap Miranda Goeltom Resmi Bebas

Terpidana kasus dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom (kiri) resmi bebas dari Lapas Wanita Tangerang pada Selasa (2/6) setelah menjalani tiga tahun hukuman.(Foto Antara/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, hari ini resmi menghirup udara segar.

Seperti dilansir Antara News, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, membenarkan hal tersebut dengan mengatakan: "Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari lapas wanita Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (2/6).

Miranda yang juga guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun sejak 1 Juni 2012 lalu. Miranda ditahan setelah dinyatakan terlibat kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004.

Perempuan kelahiran Jakarta, 19 Juni 1949 itu terbukti memberikan suap berupa 450 cek pelawat Bank Internasional Indonesia yang nilainya total Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR.

"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," kata Akbar.

Setelah bebas, Miranda bersama keluarga dan sejumlah kerabatnya langsung mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat.


Baca Juga:

Dugaan Korupsi Stadion Gedebage, Polisi Periksa Kepala Bappeda Bandung

Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Walikota dan Mantan Walikota Bandung Akan Diperiksa Polisi 

Polisi Geledah Kantor Konsultan Pembangunan Stadion Gedebage

#Hukuman #Kasus Suap #Miranda Goeltom
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Bagikan