Terpidana Kasus Suap Miranda Goeltom Resmi Bebas


Terpidana kasus dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom (kiri) resmi bebas dari Lapas Wanita Tangerang pada Selasa (2/6) setelah menjalani tiga tahun hukuman.(Foto Antara/Reno Esnir)
MerahPutih Nasional - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, hari ini resmi menghirup udara segar.
Seperti dilansir Antara News, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, membenarkan hal tersebut dengan mengatakan: "Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari lapas wanita Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (2/6).
Miranda yang juga guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun sejak 1 Juni 2012 lalu. Miranda ditahan setelah dinyatakan terlibat kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004.
Perempuan kelahiran Jakarta, 19 Juni 1949 itu terbukti memberikan suap berupa 450 cek pelawat Bank Internasional Indonesia yang nilainya total Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR.
"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," kata Akbar.
Setelah bebas, Miranda bersama keluarga dan sejumlah kerabatnya langsung mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Stadion Gedebage, Polisi Periksa Kepala Bappeda Bandung
Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Walikota dan Mantan Walikota Bandung Akan Diperiksa Polisi
Polisi Geledah Kantor Konsultan Pembangunan Stadion Gedebage
Bagikan
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
