Teror Keluarga Veronica Koman Bentuk Regresi Demokrasi Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 November 2021
Teror Keluarga Veronica Koman Bentuk Regresi Demokrasi Indonesia

Selembar kertas dilaminating bertuliskan ancaman setelah benda diduga bom meledak di kediaman orang tua Veronica Koman, Minggu (7/11/2021). (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM menegaskan teror yang melanda keluarga Veronica Koman menunjukkan Indonesia mengalami regresi demokrasi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya sejumlah serangan terhadap aktivis HAM.

"Rentetan serangan dan teror terhadap keluarga Veronica Koman menguatkan temuan bahwa Indonesia sedang menghadapi fenomena regresi demokrasi yang ditandai dengan meningkatnya jumlah serangan terhadap pemimpin keadilan sosial (aktivis) dan pembela hak asasi manusia," kata perwakilan koalisi, Nelson Nikodemus Simamora, Senin (8/11).

Baca Juga:

Komnas HAM Papua: Ada 154 Pengaduan Sepanjang Tahun 2019

Menurut koalisi, serangan dan teror itu mengakibatkan trauma kepada orang tua Veronica Koman. Pada saat bersamaan, serangan dan teror tersebut juga mengakibatkan keresahan kepada tetangga orang tua Veronica.

Pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian RI, menurut koalisi, memiliki tanggung jawab dan kewajiban internasional untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu, sebagaimana dijabarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

"Perlu juga diingat bahwa serangan dan teror terhadap orang tua Veronica Koman telah mengakibatkan rasa takut bagi keduanya," imbuhnya.

Koalisi menilai ada beberapa alasan lain mengapa penyelesaian kasus penyerangan terhadap kedua orang tua Veronica Koman menjadi sangat penting bagi demokrasi.

Pertama, agar terjadi perubahan wajah baru penegakan HAM. Kedua, perbaikan citra bagi wajah politik dan hukum di Indonesia.

"Suatu negara demokrasi tidak mungkin lahir jika penegakan hukum, HAM, dan keadilan masih bisa terus diintervensi dan digembosi," kata Nelson.

Veronica Koman. facebook/Veronica koman
Veronica Koman. facebook/Veronica koman

Untuk itu, koalisi meminta tiga hal kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Metro Jaya, terkait teror yang didapat orang tua Veronica Koman.

Pertama, kepolisian diharapkan dapat melakukan penyidikan yang efektif, menyeluruh, dan tidak memihak atas serangan yang ditujukan kepada orang tua Veronica Koman.

Kedua, berdasarkan bukti yang cukup, pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku serta dituntut dalam proses peradilan yang memenuhi standar keadilan internasional tanpa ancaman pidana mati.

Ketiga, polisi menjamin keamanan Veronica Koman dari serangan dan teror yang dilakukan oleh pihak manapun.

Koalisi mengungkapkan, menurut catatan Komnas HAM, setidaknya ada 206 laporan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap pembela HAM antara tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Ledakan Diduga Bom di Depan Rumah Orang Tua Veronica Koman



Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 di antaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tren ini berlanjut pada 2020.

"Negara melalui aparat penegak hukum memiliki berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman. Terlebih, mereka tidak memiliki kaitan dengan aktivitas damai Veronica Koman," kata Nelson.

Adapun Koalisi terdiri dari Amnesty International Indonesia, LBH Jakarta, KontraS, AJI Indonesia, Public Virtue Research Institute, Pusaka, dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia. (Pon)

#Teror Bom #Aksi Teror #HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terkuak Motif Teror Bom SDN 15 Jagakarsa, Tersangka Tersinggung Sama Sekolah
MY (34), tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, mengaku kesal kepada sekolah soal seragam anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Terkuak Motif Teror Bom SDN 15 Jagakarsa, Tersangka Tersinggung Sama Sekolah
Indonesia
Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
MY (34), tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, diketahui terlilit utang pinjol, koperasi, hingga rentenir.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
 Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
Indonesia
Teror Bom SDN Jagakarsa Bukan Keisengan Pertama MY, Pernah Kirim Pesan Serupa ke Pak RT
MY (34), tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, ternyata pernah iseng kirim pesan ancaman serupa ke ketua RT. Kini ia dijerat Pasal 601 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Teror Bom SDN Jagakarsa Bukan Keisengan Pertama MY, Pernah Kirim Pesan Serupa ke Pak RT
Indonesia
Didampingi Orangtuanya, Pelajar 17 Tahun Perakit Bom MAN 3 Diperiksa di Polres Padang
Polresta Padang memeriksa pelajar 17 tahun terduga perakit bom rakitan di MAN 3 Padang. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orangtua
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Didampingi Orangtuanya, Pelajar 17 Tahun Perakit Bom MAN 3 Diperiksa di Polres Padang
Indonesia
Ancaman Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa di Mata Densus 88 Bukan Terorisme
Densus 88 menyatakan ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana terorisme. Penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Ancaman Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa di Mata Densus 88 Bukan Terorisme
Indonesia
Ledakan Bom MAN 3 Padang, Pelajar Terduga Pelaku Terinspirasi Kasus SMAN 72 Jakarta
Ledakan bom rakitan terjadi di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengamankan pelajar 17 tahun yang mengaku terinspirasi kasus SMA Negeri 72 Jakarta 2025. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Ledakan Bom MAN 3 Padang, Pelajar Terduga Pelaku Terinspirasi Kasus SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Polisi Tetapkan Tersangka Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi terancam 20 tahun penjara. Pelaku mengaku, motifnya hanya iseng.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polisi Tetapkan Tersangka Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Terancam 20 Tahun Penjara
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Indonesia
Kondisi SDN Srengseng Sawah 15 Setelah Ancaman Bom, Sekolah Kembali Normal
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan aktivitas belajar di SDN Srengseng Sawah 15 kembali normal setelah ancaman bom dipastikan tidak terbukti.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Kondisi SDN Srengseng Sawah 15 Setelah Ancaman Bom, Sekolah Kembali Normal
Indonesia
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap MY (34), pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, yang mengaku motifnya cuma iseng.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Bagikan