Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Dicopot


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Tersangka kasus narkotika yang juga anggota Polisi, Kompol Kasranto harus mendapatkan hukuman tegas. Dia diduga terlibat di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Kompol Kasranto saat ini tengah menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) terkait kode etik profesi atas dugaan pelanggaran pidana kasus narkoba tersebut.
Baca Juga:
Irjen Teddy Tolak Diperiksa dan Kuasa Hukum dari Polisi
"Yang bersangkutan sudah dicopot," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10).
Saat ini, Kompol Kasranto yang pernah menjadi Kasubag Humas Polres Jakarta Barat itu berstatus nonaktif. Namun, sementara ini belum ada telegram penggantian Kapolsek Kalibaru.
"Statusnya nonaktif dan sedang di-patsus-kan. Belum ada TR penunjukan," imbuh Zulpan.
Sama halnya dengan Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto dkk juga dijerat dengan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kasus bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin (10/10) malam. Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.
Baca Juga:
Polisi mengembangkan dan menangkap AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD. Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar.
"Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.
Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus.
Dia mengatakan awalnya ditangkap Kompol Kasranto yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.
"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu," kata Kombes Mukti. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
