Irjen Teddy Tukar 5 Kilogram Sabu Barang Bukti dengan Tawas
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar
Merahputih.com - Kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.
Polri mengungkapkan, modus yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa adalah mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan yang mestinya dimusnahkan. Sabu tersebut, diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
Baca Juga:
Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Sabu seberat lima kilogram yang jadi barang bukti ditukar dengan Tawas, yang merupakan garam rangkap sulfat dan aluminium sulfat, yang umumnya dipakai untuk menjernihkan air atau campuran bahan celup.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.
Dari total lima kilo sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, oleh tersangka lain berinisial DG.
"Di mana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan," katanya.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus jual beli narkoba.
Menurut Bambang, penangkapan itu bisa sedikit mengobati duka masyarakat terhadap Tragedi Kanjuruhan yang dianggap mencoreng citra Polri.
"Kita apresiasi Kapolri dengan penangkapan seorang perwira tinggi. Ini juga sedikit mengobati duka masyarakat yang masih terngiang Tragedi Kanjuruhan. Dengan penangkapan ini kepercayaan kepada kepolisian bisa cepat pulih," kata Bambang, Sabtu (15/10)
Baca Juga:
Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Momentum Polri Berbenah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan