Terkait PHK Ribuan Karyawan MNC, Rektor Unitomo Bakal Surati Hary Tanoe

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Agustus 2017
Terkait PHK Ribuan Karyawan MNC, Rektor Unitomo Bakal Surati Hary Tanoe

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo uANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan MNC Group mengetuk hati Bachrul Amiq, Rektor Universitas Soetomo, Surabaya. Atas keprihatinannya, Bachrul Amiq berencana akan menulis surat khusus kepada Bos MNC Hary Tanoesoedibjo.

Sebagaimana diketahui pada bulan Juli lalu, MNC Group melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para wartawan koran SINDO.

"Saya terluka dengan cara Koran Sindo memutus pekerjaan pegawainya. Ya itu kayak lebaran rasa puasa, ya mungkin nanti saya akan surati Hari Tanoe. Apalagi Pak Hari Tanoe juga pernah ke Unitomo dua kali," kata Amiq usai diskusi "Pekerja Pers, Sudahkah Terlindungi" di kampus Unitomo, Surabaya, Jumat (4/8).

Amiq mengatakan dalam situasi seperti ini, para pekerja jurnalis harus menjaga kekompakan dan soliditas. Apalagi beberapa pekerja yang awalnya di-PHK telah dipekerjakan kembali setelah dipanggil perusahaan sebagai perwakilan pekerja yang protes atas pemutusan hubungan kerja tersebut.

"Solidaritas harus dipertahankan, karena kapitalis itu tujuannya memecah belah. Unitomo siap memberikan dukungan bagi teman-teman yang diperlukan untuk memperjuangkan haknya," kata dia.

Sementara itu, Dosen Hukum Tenaga Kerja Unitomo Syahrul Borman menyatakan langkah hukum merupakan solusi konkret untuk dilakukan. Sebab, kalaupun melalui Disnaker Jatim hanya akan membantu untuk mendorong perusahaan memenuhi hak karyawan yang di-PHK. Sedangkan pada kasus hukum, perusahaan akan dipaksa memenuhi hak pekerjanya walaupun pailit, yaitu dengan menjual asetnya.

"Alasan PHK itu memang ada beberapa, perusahaan pailit atau rugi, pekerja tidak produktif atau permintaan pekerja. Kalau musyawarah tidak tercapai ya masuk ranah hukum. Masalahnya kalau PHK harus pesangon, pesangon harus diberikan sesuai masa kerja," ujarnya.

Dijelaskannya, pekerja mempunyai hak untuk menggugat. Selama belum ada putusan pengadilan kalau hubungan kerja kedua belah pihak, maka hubungan perusahaan dan pekerja masih ada secara hukum. Selain itu, pekerja berhak mendapatkan gajinya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur Akhmad Munir meminta para pekerja yang di-PHK untuk tetap menjaga kekompakan dalam kosilidan dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak mereka. Para pekerja yang di-PHK, kata dia, harus mencontoh dan berkaca dari kasus Lumpur Sidoarjo.

"Syahwat penguasa itu memainkan cara agar menjadi terpecah belah. Bisa menjadi perbandingan, Lapindo yang protes tidak dapat, tapi yang sebaliknya sekarang nyaman," kata Munir.

Munir menegaskan, PWI akan selalu di belakang dan bersama-sama para pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya. "Silakan dikaji dengan bijak untung dan ruginya. PWI akan senantiasa membantu dan bersama teman-teman," ujarnya.(*)

Sumber: ANTARA

#Mnc Group #Hary Tanoesoedibjo #PHK #PHK Massal #Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Olahraga
Nikahi Putri Taipan Media, Kevin Sanjaya Tak Mau Arahkan Anaknya Jadi Atlet Bulu Tangkis
Mantan pebulu tangkis Indonesia Kevin Sanjaya menegaskan tidak akan mengarahkan putrinya menjadi atlet profesional. Ia menilai jalur bulu tangkis penuh risiko dan persaingan ketat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Juni 2026
Nikahi Putri Taipan Media, Kevin Sanjaya Tak Mau Arahkan Anaknya Jadi Atlet Bulu Tangkis
Indonesia
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Indonesia
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur pada kuartal II 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Kemendikdasmen membantah adanya isu PHK massal guru honorer. Hal itu terungkap seiring terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Dunia
Punya CEO Baru, Disney Bakal PHK Massal Seribu Karyawan
The Walt Disney Company, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dengan memangkas sekitar 1.000 pekerjaan dalam beberapa pekan mendatang.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Punya CEO Baru, Disney Bakal PHK Massal Seribu Karyawan
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Bagikan