Terima Laporan, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan yang Jadikan Oknum Rektor Terlapor
Kombes Ade Ary. (Foto: merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor kampus swasta UP berinisial ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, salah satu laporan masuk ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Elektabilitas Kader Jeblok, PKS Legowo Kembali Dorong Kader Lain di Pilkada
Namun, Bareskrim melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan berbagai pertimbangan.
"Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).
Ade Ary mengatakan kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
"Dua-duanya masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Sejauh ini, sambung Ade Ary, polisi telah memeriksa delapan saksi.
"Di LP Saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi, termasuk korban," ujar Ade Ary.
Baca Juga:
Salah satu korban adalah perempuan berinisial RZ, yang merupakan karyawati di UP. Hari ini, sedianya polisi memeriksa ETH, tapi ia berhalangan hadir.
"Sedianya dijadwal hari ini untuk terlapor diambil keterangan, namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima penyidik tadi pagi," katanya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Rektor UP membantah tuduhan tersebut.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor Raden Nanda Setiawan, kepada awak media.
Raden menyampaikan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun, dia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif. (knu)
Baca Juga:
Emil Dardak Mampir ke Kantor Gibran, Sebut Warga Jatim Menanti Wapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji 3 Kilogram, Gudang di Jaktim dan Depok
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka