Terdampak Kasus Djoko Tjandra, Camat Kebayoran 'Downgrade' Jadi Lurah Grogol Selatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2020
Terdampak Kasus Djoko Tjandra, Camat Kebayoran 'Downgrade' Jadi Lurah Grogol Selatan

Djoko Tjandra. (Foto: Antara/Ist)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut dari penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, alasan Asep dinonaktif sementara dari lurah karena melanggar kedisiplinan ASN. Asep kini harus bolak-balik untuk menjalani pemeriksaan Inspektorat Pemprov DKI mengenai kasus itu.

"Iya benar karena kan mereka diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS," kata Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7).

Baca Juga

Djoko Tjandra tak Berstatus DPO Saat Bikin e-KTP

Chaidir menuturkan, pejabat yang menggantikan Asep di kursi Lurah Grogol Selatan yakni Camat Kebayoran Lama langsung, Aroman Nimbang. Asep kini fokus menjalani pemeriksaan.

"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuk lah PLH (Pelaksana Harian) atau pak camat menjadi PLH pak lurah tersebut," terang dia.

Djoko Tjandra. Foto: Istimewa

Chaidir mengatakan, dimulainya Asep dinonaktifkan dari Lurah Grogol Selatan sejak per 9 Juli 2020 kemarin.

"Itu dilakukan semenjak pemeriksaan kemarin dari inspektorat wilayah kemudian camat atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya langsung berdasarkan SK ditetapkan nya tanggal 9 Juli," jelasnya.

Baca Juga

Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam, Ini Penjelasan Dukcapil Jaksel

Chaidir mengaku, dalam kasus Djoko Tjandra ini baru Asep Subahan yang diperiksa oleh Inspektorat untuk. Kemudian untuk petugas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan belum dilaksanakan.

"Baru itu (Asep Subahan) dulu, karena yang menjadi sasaran kan yang menerima pertaam kali lurah," tuturnya. (Asp)

#Djoko Tjandra #E-KTP #KTP EL
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, permintaan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penuntutan terhadap Tannos yang akan diadili oleh pihak Singapura lebih dahulu.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK tangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Soffi Amira - Jumat, 24 Januari 2025
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Indonesia
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
Indonesia
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Layanan kependudukan pada 26 November 2024 akan berlangsung sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Indonesia
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Adapun terkait SOP pencetakan KTP maksimal 15 menit yang diterapkan Disdukcapil ini mendapat apresiasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 November 2024
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Bagikan