Terdakwa Harvey Moeis Bagikan Kado Natal ke Adik dan Iparnya Seorang Rp 200 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Terdakwa Harvey Moeis Bagikan Kado Natal ke Adik dan Iparnya Seorang Rp 200 Juta

Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10). (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kartika Dewi, adik perempuan Sandra Dewi mengaku pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp 200 juta dari terdakwa Harvey Moeis selaku kakak iparnya. Begipula adik Harvey Moeis, Mira Moeis mengaku pernah menerima uang dengan nilai yang sama sebagai hadiah natal.

Pengakuan itu disampaikan keduanya saat menjadi saksi di persidangan. Namun, keduanya mengaku tidak tahu dari mana sumber uang dari hadiah natal yang diberikan terdakwa pada 13 Desember 2022 silam itu.

Saksi Kartika menuturkan sebelumnya tidak pernah menerima uang dengan jumlah sebesar itu dari Harvey. Namun, adik Dewi Sandra itu juga membantah rutin menerima kado uang hadiah natal dari terdakwa.

"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).

Baca juga:

Anak Sandra Dewi Percaya Harvey Moeis Tengah ‘Wamil’

Saksi lainnya Mira Moeis mengungkapkan tidak pernah menanyakan dari mana asal uang hadiah natal Rp 200 juta yang diberikan kakaknya. "Tahunnya juga sama, 2022. Saya baru terima sekali itu saja dan tidak bertanya itu yang dari mana," ungkap adik terdakwa itu.

Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

#Korupsi Timah #Harvey Moeis #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Prabowo menegaskan pemberantasan tambang ilegal timah di Babel bisa menutup kebocoran dana negara hingga triliunan rupiah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Indonesia
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Prabowo mengaku kaget setelah resmi menjabat sebagai Presiden lantaran menemukan parahnya tingkat korupsi di berbagai sektor.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah
KPK menggeledah rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah
Indonesia
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Indonesia
Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi PT SEI dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
Uang itu merupakan tambahan dari penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
Indonesia
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Hakim Pengadilan Negeri Medan mendesak Jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam kasus korupsi proyek PUPR Sumatra Utara.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Indonesia
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Punya bukti kuat, Kejaksaan Agung cuek digugat Nadiem Makarim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Bagikan