Terdakwa Harvey Moeis Bagikan Kado Natal ke Adik dan Iparnya Seorang Rp 200 Juta


Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kartika Dewi, adik perempuan Sandra Dewi mengaku pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp 200 juta dari terdakwa Harvey Moeis selaku kakak iparnya. Begipula adik Harvey Moeis, Mira Moeis mengaku pernah menerima uang dengan nilai yang sama sebagai hadiah natal.
Pengakuan itu disampaikan keduanya saat menjadi saksi di persidangan. Namun, keduanya mengaku tidak tahu dari mana sumber uang dari hadiah natal yang diberikan terdakwa pada 13 Desember 2022 silam itu.
Saksi Kartika menuturkan sebelumnya tidak pernah menerima uang dengan jumlah sebesar itu dari Harvey. Namun, adik Dewi Sandra itu juga membantah rutin menerima kado uang hadiah natal dari terdakwa.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).
Baca juga:
Saksi lainnya Mira Moeis mengungkapkan tidak pernah menanyakan dari mana asal uang hadiah natal Rp 200 juta yang diberikan kakaknya. "Tahunnya juga sama, 2022. Saya baru terima sekali itu saja dan tidak bertanya itu yang dari mana," ungkap adik terdakwa itu.
Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T

Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
